tirto.id - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia (BCA) diduga menjadi tempat bagi banyak pelaku judi online (judol) menempatkan uangnya. Hal ini diungkap Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Darmadi Durianto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Senin (8/7/2024).
“Saya nggak tahu berapa banyak (pelaku) judol yang buka (rekening) di BNI ada atau nggak? Tapi di bank-bank lain, seperti BCA, Mandiri, banyak, Pak,” katanya.
Pendapat ini pun ditampik BCA. Executive Vice President (EVP) Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, mengungkapkan sebagai lembaga perbankan nasional, BCA tidak pernah memfasilitasi aktivitas judi online dalam bentuk apapun.
Selain itu, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, BCA juga selalu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Karenanya, saat menemukan adanya rekening yang terindikasi merupakan milik pelaku judi online, BCA akan memblokir rekening tersebut, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“BCA mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi online. Sebagai lembaga perbankan nasional, BCA akan senantiasa melakukan pemantauan atas transaksi yang mencurigakan, termasuk apabila terkait dengan aktivitas judi online,” jelas Hera, saat dihubungi Tirto, Selasa (9/7/2024).
Pada saat yang sama, BCA juga akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum, dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Terpisah, Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman, mengungkapkan untuk membantu pemerintah dalam memberantas judi online, Bank Mandiri telah menerapkan enhanced due diligence (EDD) terhadap pemilik rekening yang diblokir untuk proses verifikasi dan pengkinian data nasabah. Data pemilik rekening tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, sehingga ke depannya mereka tidak bisa membuka rekening baru di Bank Mandiri.
Pada saat yang sama, bank dengan kode saham BMRI ini juga menerapkan prinsip know your customer (KYC) dalam pembukaan rekening baru. “Dengan penerapan prinsip ini, Bank Mandiri memastikan setiap calon nasabah telah diperiksa dengan cermat untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan rekening oleh pelaku judi online,” ujar Ali, dalam keterangan resminya, dikutip Tirto, Selasa (9/7/2024).
Sementara itu, untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online, Bank Mandiri telah mengintegrasikan tiga upaya. Pertama, dengan melakukan pencarian situs judi online yang menggunakan rekening Bank Mandiri melalui metode web crawling.
“Dengan langkah ini, Bank Mandiri dapat mendeteksi situs yang terindikasi menyalahgunakan rekening Bank Mandiri sebagai penampungan dana hasil judi online,” jelas Ali.
Kedua, Bank Mandiri melakukan analisis anomali transaksi untuk mendeteksi lonjakan transaksi yang tidak wajar pada rekening tertentu. Dengan metode, memungkinkan perbankan pelat merah ini untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan, termasuk transaksi terkait judi online.
Cara selanjutnya, adalah dengan pemanfaatan teknologi analisa algoritma tingkat lanjut dan external cyber threat intelligence. Ali bilang, teknologi ini digunakan untuk mengidentifikasi website judi online yang menyalahgunakan identitas Bank Mandiri secara ilegal.
“Selain upaya internal, Bank Mandiri aktif bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Melalui kolaborasi ini, tindakan lebih lanjut dapat dilakukan secara efektif untuk memblokir rekening-rekening yang terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal sesuai dengan peraturan yang berlaku," lanjut Ali.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang