tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami informasi terkait sejumlah pegawainya yang diduga terlibat dalam permainan judi dalam jaringan atau online.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Tessa mengatakan, KPK telah menerima daftar nama pegawai yang diduga terlibat judi online. Namun, kata Tessa, dalam daftar tersebut terdapat beberapa nama yang bukan pegawai KPK.
"Penelusuran awal oleh Inspektorat, menemukan bahwa ada beberapa nama yang bukan pegawai KPK," ucap Tessa.
Meski demikian, Tessa mengatakan, KPK akan terus menelusuri kebenaran soal daftar nama tersebut, dan mengumpulkan informasi untuk melakukan tindak lanjut.
"Inspektorat masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait laporan tersebut, untuk tindak lanjut berikutnya," tutur Tessa.
Tessa menegaskan, KPK telah mengimbau kepada para pegawainya untuk menghindari permainan haram ini.
"KPK dalam berbagai kesempatan juga telah mengingatkan seluruh pegawainya, mengenai dampak dan bahaya praktik judi online ini," ujar Tessa.
Diketahui, Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan bahwa nilai transaksi atas judi online di semester I 2024 mencapai Rp100 triliun. Nilai transaksi tersebut didapat dari rekapitulasi di dalam maupun luar negeri.
"Hingga saat ini, Q1 2024 sudah mencapai lebih Rp100 trilliun," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dikonfirmasi Tirto, Jumat (14/6/2024).
Ivan menjelaskan bahwa dari hasil rekapitulasi sejak 2023 hingga saat ini, nilai transaksi judi online bahkan mencapai Rp600 triliun. Jika dibandingkan dengan kuartal I 2023, nilai transaksi judi online saat ini sebenarnya menurun. Kendati demikian, modusnya semakin bervariatif.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang