tirto.id - Tarif perahu motor cepat atau speed boat reguler antar kota/kabupaten di Kalimantan Utara naik dan mulai berlaku pada Senin (5/9/2022) hari ini. Kenaikan tersebut seiring dengan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang ditetapkan pemerintah, Sabtu (3/9/2022) pekan lalu.
Dikutip dari Antara, kenaikan tarif ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 1 Tahun Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kaltara Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Speed Boat Reguler Antara Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Kaltara.
Surat edaran penyesuaian tarif speed boat reguler tersebut tercantum dalam surat nomor 045.4/2921/Dishub/Setda pada 4 September 2022 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemprov Kaltara, Suriansyah di Tanjung Selor, Bulungan.
Tarif speed boat reguler rute Tarakan-Tanjung Selor naik menjadi Rp145.000 per orang sebelumnya Rp130.000. Harga tersebut dipatok sesuai dengan kenaikan BBM jenis pertalite menjadi Rp10.000 per liter.
Selain trayek Tanjung Selor-Tarakan, penyesuaian tarif juga akan dilakukan pada trayek Tarakan-Malinau menjadi Rp310.000 per orang, Tarakan-Nunukan Rp 280.000 per orang, Tarakan - Tidung Pele Rp235.000 per orang, Tarakan - Pulau Bunyu Rp120.000 per orang, Tarakan - Sungai Nyamuk Rp280.000 per orang dan Tarakan - Sembakung Rp315.000 per orang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Kaltara, Andi Nasuha menuturkan penyesuaian harga disepakati dalam rapat antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, BPTD Wilayah XVII Kaltim - Kaltara dan Asosiasi Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau (Gapasdap) DPD Provinsi Kalimantan Utara.
Editor: Intan Umbari Prihatin