Menuju konten utama

Bawaslu Tak Pandang Bulu Copot Alat Peraga Kampanye Bermasalah

Rahmat Bagja memastikan pihaknya tidak memandang bulu mencopot alat peraga kampanye yang bermasalah.

Bawaslu Tak Pandang Bulu Copot Alat Peraga Kampanye Bermasalah
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja saat menjadi pembina dalam pelaksanaan apel siaga pengawasan tahapan kampanye di Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023). (Tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama)

tirto.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja memastikan, pihaknya tidak memandang bulu mencopot alat peraga kampanye yang bermasalah. Masa pelaksanaan kampanye sendiri dimulai pada Selasa (28/11/2023).

"Bapak ibu kawan seperjuangan kita tidak pernah pernah pandang bulu untuk menurunkan alat peraga yang bermasalah," kata Bagja dalam sambutannya saat pelaksanaan apel siaga pengawasan tahapan kampanye di Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Bagja menegaskan kabar yang beredar di media sosial yang menyebut Bawaslu memandang bulu dalam menurunkan alat peraga merupakan informasi yang salah. Sebab, Bawaslu di tingkat pusat hingga daerah telah disumpah dan bertanggung jawab atas pekerjaan.

"Namun, sekarang di media sosial banyak potongan-potongan berita yang misinformasi dan disinformasi, Bawaslu tidak pandang bulu, bahwa tidak menurunkan alat peraga A dari peserta pemilu yang lain," tutur Bagja.

Bagja mengatakan, pihaknya membentuk tim respons cepat yang dapat merespons temuan dan laporan pelanggaran dengan cepat. Bawaslu juga mengoordinasikan langkah-langkah respons dan penindakan sesuai dengan pelanggaran yang terdeteksi secara khusus untuk penggunaan dana kampanye oleh kandidat dan partai politik.

"Pastikan bahwa setiap penggunaan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Bagja.

Bagja mengimbau kepada Bawaslu di seluruh Indonesia agar memberi perhatian khusus terhadap atribut kampanye di jalanan. Bila melanggar aturan, kata dia, langsung ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Berikan perhatian khusus pada pengawasan atribut kampanye di jalanan, pastikan tim dapat mengidentifikasi dan melaporkan pelanggaran terkait dengan pemasangan spanduk poster dan bahan kampanye lainnya," kata Rahmat Bagja.

Baca juga artikel terkait ALAT PERAGA KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang