Menuju konten utama

Bawaslu RI Panggil Luhut dan Sri Mulyani Sore Ini

Luhut dan Sri Mulyani dipanggil Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Bawaslu RI Panggil Luhut dan Sri Mulyani Sore Ini
Logo Badan Pengawas Pemilihan Umum. FOTO/Antaranews

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dijadwalkan meminta keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (2/11/2018).

Keterangan Luhut dan Sri Mulyani dibutuhkan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan mereka. Luhut dan Srimul dianggap menunjukkan keberpihakan pada salah satu kandidat Pilpres 2019 saat menghadiri acara Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia di Bali, Oktober lalu.

"Iya [ada pemanggilan]. Insyaallah jam 3 sore sesuai konfirmasi," kata Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo kepada tirto.

Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu RI oleh seorang bernama Dahlan Pidou dan Advokat Nusantara. Mereka diadukan karena meminta Managing Director IMF Christine Lagarde serta Presiden Bank Dunia Jim Yom Kim untuk berpose foto dengan salam satu jari.

Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat ajakan Luhut dan Sri Mulyani agar Lagarde serta Jim Yom Kim tak mengangkat dua jari ketika berfoto. Alasannya, angka 2 identik dengan nomor urut Prabowo Subianto dalam Pilpres 2019.

Menurut Dahlan, tindakan Luhut dan Sri Mulyani melanggar Pasal 282 dan 283 UU Pemilu. Kedua pasal itu mengatur larangan bagi pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa bertindak menguntungkan salah satu kandidat pemilu 2019. Larangan itu termasuk batasan bagi mereka membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan kandidat.

Bawaslu RI sudah meminta klarifikasi pelapor dan saksi dalam pengusutan dugaan pelanggaran ini. Pengawas Pemilu dibatasi waktu hingga 6-7 November untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yantina Debora