tirto.id - Kelompok Advokat Nusantara melaporkan Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (18/10/2018).
"Kami laporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk kampanye di acara berbiaya APBN," kata Kuasa Hukum Advokat Nusantara, M Taufiqurrahman kepada reporter Tirto, Kamis (18/10/2018).
Acara berbiaya APBN yang dimaksud Taufiqurrahman adalah pertemuan tahunan IMF-WB di Bali. Saat penutupan acara itu pada 14 Oktober lalu, Sri Mulyani dan Luhut mengoreksi pose Direktur IMF, Christine Lagarde dari dua jari menjadi satu jari.
Sri Mulyani saat itu juga terekam berkata, "Jangan pakai 2 bilang, not dua, not dua, two is for Prabowo, one is for Jokowi." Pernyataan inilah yang dianggap Taufiqurrahman sebagai kampanye.
"Kami laporkan dugaan pelanggaran pasal 282 dan pasal 283 ayat (1) UU Pemilu. Nanti pembuktiannya biar Bawaslu," kata Taufiqurrahman.
Pasal 282 dan 283 UU Pemilu mengatur larangan bagi pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa bertindak menguntungkan salah satu kandidat pemilu 2019. Larangan itu termasuk batasan bagi mereka membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan kandidat.
Sebelumnya, Bawaslu RI menilai Luhut dan Sri Mulyani kemungkinan bisa terjerat pasal 282 dan 283 UU Pemilu.
"Kami belum terima laporan, itu masih harus dilihat secara utuh. Ya itu mungkin bisa [dijerat] dugaan pelanggaran pasal 282 sama pasal 283," kata Fritz kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra