tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memutuskan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan melanggar administrasi kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Putusan ini dibacakan saat sidang di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor [Zulkifli] terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," kata Ketua majelis hakim, Puadi.
Bawaslu pun bakal memberikan sanksi teguran kepada Zulkifli Hasan. Ketua Umum PAN ini dilarang mengulang dan melanggar kembali perbuatan yang sama di kemudian hari.
"Dua, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," kata Puadi sembari mengetok palu sidang.
Sementara itu, anggota majelis hakim, Totok Haryono, berujar, salah satu pertimbangan putusan tersebut adalah Zulkifli Hasan melakukan kampanye untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 sebanyak tiga kali dalam satu pekan.
Pertama, Zulkifli berkampanye di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan pada 23 Januari 2024. Kedua, di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 24 Januari 2024.
Kemudian, di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada 26 Januari 2024. Padahal, dalam UU Pemilu, menteri maksimal berkampanye satu kali dalam satu pekan.
"Perbuatan terlapor selaku Mendag dan Ketua Umum PAN yang melakukan kampanye sebanyak tiga kali dalam waktu satu minggu, yang dilaksanakan di tiga tempat," kata Totok.
Lebih lanjut, dia menuturkan pertimbangan putusan lain, Zulkifli juga memiliki jabatan di Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pengarah.
"[Zulkifli juga berkedudukan sebagai] Pelaksana Kampanye Tingkat Nasional untuk PAN," sebut Totok.
Untuk diketahui, pelanggaran administrasi Pemilu yang menyeret Zulkifli dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yusuf. LBH merasa Zulkifli melakukan kampanye di luar jam cuti sebagai Mendag.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin