tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut penelusuran kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Bupati Boyolali Seno Samodro masih berlangsung.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo berkata, lembaganya sudah menerima satu aduan terkait dugaan pelanggaran Seno dari Advokat Pendukung Prabowo. Kemudian, ia juga menyebutkan bahwa Bawaslu di Kabupaten Boyolali sedang menelusuri kasus itu.
"Nanti kami lihat. Kalau larangan dalam UU 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 kan jelas, kalau itu [larangan tak boleh] dilakukan pada kegiatan kampanye. Nah ini apakah kegiatan kampanye atau bukan? Nanti kami lihat. Karena kan kegiatan itu katanya kegiatan pemda kalau dilihat di spanduknya," kata Ratna di kantornya, Selasa (6/11/2018).
Akhir pekan lalu, sejumlah massa menggelar aksi di jalan-jalan utama Boyolali menyikapi pidato Prabowo soal “tampang Boyolali”. Aksi itu juga dihadiri oleh Bupati Boyolali Seno Samodro.
Pidato Prabowo yang ditanggapi masyarakat Boyolali berisi pernyataan soal tampang masyarakat daerah itu. Menurut Prabowo, muka orang-orang Boyolali tak bisa masuk ke hotel-hotel mewah di ibu kota.
Seno dilaporkan karena dianggap melakukan tindakan yang merugikan dan menguntungkan pihak tertentu pada pemilu 2019. Secara spesifik, dia dilaporkan karena isi pidatonya saat mengisi acara si salah satu daerah di Boyolali pada Minggu lalu.
"Kalau misalnya kegiatan pemda itu mengandung, misalnya terbukti ada unsur penghinaan atau penghujatan, berarti karena mereka bukan kampanye mungkin akan diarahkan penanganannya pada pidana umum," kata Ratna.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto