tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang istri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Siti Atikoh Supriyanti mendampingi suaminya selama kampanye Pilgub Jateng 2018 karena berstatus sebagai aparatur sipil negera (ASN).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi usai menghadiri doa bersama dalam rangka Pilgub 2018 di Polda Jawa Tengah, Jumat (19/1/2018).
"Yang bersangkutan [Siti Atikoh] ASN, maka harus tunduk pada Undang-undang tentang ASN yang berlaku pada umumnya," kata
Siti Atikoh adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Jawa Tengah.
Ia menyatakan, selama ini memang belum ada aturan khusus yang mengatur bakal calon kepala daerah yang istri atau suaminya ASN boleh ikut serta dalam berbagai hal yang berkaitan dengan Pilkada.
Untuk itu, kata Fajar, harus mengikuti aturan yang berlaku yakni peraturan tentang ASN sebagai mana umumnya.
Siti Atikoh sempat mendapat teguran dari Bawaslu karena mendampingi Ganjar Pranowo saat mendaftar diri sebagai calon gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Teguran tersebut, kata Fajar, merupakan sanksi sosial terhadap Siti Atikoh. "Teguran itu sudah kami sampaikan secara resmi ke atasan yang bersangkutan," katanya.
Fajar mengatakan, Siti Atikoh tetap melakukan pelanggaran karena Ganjar Pranowo dan pasangannya Taj Yasin sudah ditetapkan secara resmi sebagai calon gubernur, maka sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan Undang-undang tentang ASN yang berlaku saat ini.
Ganjar Pranowo dan Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) resmi mendaftar sebagai pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur ke KPU. Mereka diusung oleh PDIP, PPP, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto