Menuju konten utama

Bareskrim Usut Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tambang ilegak di Kalteng.

Bareskrim Usut Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. (ANTARA/Dok. antarajatim)

tirto.id - Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tambang mineral bukan logam jenis tertentu, yakni galian Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng). Dalam kasus ini pihak terduga pelaku adalah petinggi dari PT Karya Res Lisbeth Mineral.

"Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2025).

Nunung mengatakan kepada pihak terlapor sendiri hingga saat ini belum diperiksa. Namun, pada saatnya akan dijadwalkan pemanggilan Marcel Sunyoto sebagai pihak terlapor. Nunung menjelaskan sampai saat ini pengumpulan alat bukti terus dilakukan. Selain itu, penyidik tengah berkoordinasi dengan ahli untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

"Minggu ini gelar perkara penetapan tersangka," ucap Nunung.

Dalam kasus ini sangkaan yang dijerat adalah Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba.

Kasus ini berawal dari beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Surat ini diterbitkan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring.

Selain itu, surat dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini bahan galian Zirkon di Kalteng.

Baca juga artikel terkait TAMBANG ILEGAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama