Menuju konten utama

Bareskrim & KLH Selidiki Dugaan Pidana Tambang di Raja Ampat

Kapolri memastikan bahwa mereka akan memroses pidana apabila ada pelanggaran dalam kegiatan penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Bareskrim & KLH Selidiki Dugaan Pidana Tambang di Raja Ampat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memaparkan capaian kinerja Polri sepanjang 2024 di Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024). FOTO/Dokumentasi Polri.

tirto.id - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat tengah diselidiki. Tim dari Bareskrim Polri dan kementerian terkait, salah satunya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pun sudah ke lokasi penambangan nikel itu.

"Yang jelas tim dari Bareskrim kemarin gabungan ya dengan LHK dan sepertinya juga dari ESDM melakukan pendalaman. Tentunya kita ingin mengetahui lebih jauh apa yang terjadi," ucap Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).

Dia menerangkan, jika memang terbukti dilakukan pelanggaran oleh perusahaan tambang itu, maka Polri akan memproses penyidikannya.

"Kemudian apabila ada pelanggaran disesuaikan dengan pelanggaran tersebut. Saya kira itu dulu karena memang tim sedang bekerja," ungkap Sigit.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menegaskan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penyelidikan itu diawali dari temuan dan bukan atas laporan masyarakat atau instansi terkait.

Diketahui, terdapat empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan tambang itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

“Kita masih dalam penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” kata Diretur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).

Dia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya sangat mungkin terjadi. Sebab, sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada pada umumnya, pasti menimbulkan di kerusakan lingkungan.

“Tambang mana yang enggak ada kerusakan, saya tanya? Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujar Nunung.

Lebih lanjut, Nunung mengemukakan, pihaknya masih belum bisa banyak menjelaskan mengenai penyelidikan itu. Sebab, analisa IUP empat perusahan masih dipelajari.

Baca juga artikel terkait RAJA AMPAT atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher