tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menggagalkan penjualan sisik tenggiling ilegal di Garut, Jawa Barat. Padahal, tenggiling adalah hewan yang dilindungi dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menangkap dua orang berinisial RK dan A. Keduanya telah memperjualbelikan sisik tenggiling yang diburu dari hutan-hutan di daerah Garut, Jawa Barat.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu inisial RK yang berperan mencari dan menyediakan sisi trenggiling dan tersangka inisial A yang berperan menjual kepada customer yang berminat membeli sisi tenggiling tersebut,” kata Nunung, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Menurut Nunung, penangkapan keduanya dilakukan bersama dengan penyitaan 30,5 kilogram sisik tenggiling yang diperkirakan diperoleh dari 200 ekor tenggiling. Kasus ini pun menimbulkan nilai kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi tenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” ucap Nunung.
Sisik tenggiling sendiri, kata Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional. Bahkan, sisik tenggiling dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu.
Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Edy Suwandono, menambahkan, penjualan ini secara diam-diam dilakukan oleh kedua tersangka. Pengungkapan pun berawal ketika penyidik mendapatkan informasi adanya pengiriman sisik tenggiling yang akan dijual ke pembeli di salah satu hotel menggunakan kurir.
“Jadi pengiriman rahasia, tapi berdasarkan infomasi kita lakukan penyelidikan di hotel tersebut, pada saat adanya kurir datang dan kita lihat dia bawa kardus, makanya kita langsung periksa isi kardus itu,” kata dia.
Penyidik pun melakukan pengecekan terhadap kedus yang dibawa tersangka dan ditemukan sisik tenggiling. Lalu, didalami oleh penyidik siapa yang nyuruh mengirim dan diketahui bahwa itu adalah A.
Diakui dia, para pelaku telah memiliki pelanggan untuk membeli sisik tenggiling ini. Sehingga, disimpulkan bahwa telah adanya jaringan terstruktur yang kini terus didalami penyidik.
Edy menerangkan, penjualan 1 Kg sisik tenggiling dihargai Rp40 juta. Oleh karenanya, penyidik terus mendalami sudah berapa banyak sisik tenggiling yang dijual kedua tersangka.
Terhadap kedua tersangka, dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































