tirto.id - Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran pod berisi obat keras jenis etomidate. Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap tersangka Abdul Rahman alias Amin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan, pengungkapan kasus ini tak hanya ditemukan pod dan liquid berisi obat terlarang saja, tetapi juga narkoba jenis lainnya. Tersangka pun ditangkap saat perjalanan dengan menggunakan mobil di Jl. Ende RT.8/RW.16, Tj. Priok,Jakarta Utara,DKI Jarkarta 14310, kemarin, Minggu (28/9/2025), pukul 16.57 WIB.
“Tersangka merupakan kurir yang saat kami lakukan penangkapan ditemukan barang bukti 10 buah Liquid Vape Merk PX yang diduga mengandung etomidate dan berbagai jenis narkoba lainnya,” ungkap Eko dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025).
Disebutkan Eko, pengungkapan berawal dari adanya informasi tim penyidik mengenai sebuah kendaraan roda empat yang mencurigakan. Kemudian, tim melakukan pengejaran dan memeriksa kendaraan tersebut.
“Pada saat pemeriksaan kendaraan ditemukan 2 tas putih coklat yang berisi diduga narkotika. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Eko.
Eko menyampaikan, hasil pemeriksaan kepada tersangka mengungkap bahwa dia disuruh oleh sosok yang kerap dipanggil Om Bos. Kepada tersangka, sosok itu menginstruksikan mengambil narkoba dengan imbalan Rp5 juta/kg.
Sedangkan seorang bernama Hartono Wijaya yang berada dalam mobil tersebut, kata Eko, hanya diminta tersangka Amin menjadi sopir. Namun, saksi sendiri belum menerima upah apapun dari tersangka.
“Selain liquid, tim penyidik juga menyita 25 bungkus sabu kemasan teh cina, ekstasi 550 butir, dan lima bungkus kecil diduga heroin 27 gram brutto,” tutur Eko.
Menurut Eko, saat ini seluruh barang bukti dilakukan uji laboratorium forensik. Selain itu, tim penyidik masih mengembangkan kasus ini dan mencari sosok Om Bos yang disebut tersangka sebagai pemberi instruksi.
“Tim penyidik juga akan melakukan pengembangan tersangka lainnya” kata Eko.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































