tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri melakukan asistensi penanganan perkara pembegalan terhadap anak Suku Baduy yang berjualan di daerah Jakarta Pusat. Asistensi dilakukan kepada penyidik Polsek Cempaka Putih yang menangani perkara ini.
“Dittipid PPA dan PPO melakukan asistensi terhadap Polsek Cempaka Putih yang melakukan penanganan,” kata Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Kamis (13/11/2025).
Dia menjelaskan penyidik di Direktorat PPA dan PPO Bareskrim bersama KPAI, Dinas Sosial Pemprov Banten, Polsek Cempaka Putih dan sesepuh Suku Baduy Luar serta Baduy Dalam melakukan upaya penanganan terhadap anak korban. Nurul pun memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan korban, seperti kesehatan dan psikologi diberikan dengan maksimal.
“Selama di Jakarta anak korban tinggal di shelter milik Pemprov Banten,” ujar Nurul.
Diketahui, Repan, masyarakat adat Baduy berusia 16 tahun mengalami begal pada Minggu (26/10/2025) subuh. Tangannya sebelah kiri terluka seraya darah bercucuran dan pihak rumah sakit disebut tak melayani maksimal saat dia datang.
Luka Repan hanya dibalut perban untuk menekan keluarnya darah, tanpa intervensi medis lebih lanjut. Pihak rumah sakit tak mengambil langka medis lanjutan lantaran Repan tidak memiliki KTP yang secara otomatis tidak dijamin Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Kendati begitu, Repan datang ke rumah sakit dengan kondisi darurat, dan mengaku menjadi korban begal.
Dengan tangan diperban setelah dari rumah sakit yang menolak pengobatan intensif di Cempaka Putih itu, Repan berjalan kaki ke arah Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dia menuju kediaman seorang bernama Nello—kenalannya yang kerap membeli madu dan memberikan tumpangan menginap.
Setidaknya dia berjalan kaki dengan tangan luka bekas sajam selama empat jam lamanya.
Pembegal membawa kabur uang tunai Rp3 juta rupiah dari Repan. Seturut itu, 10 botol madu pun dicuri dan telepon genggam seharga Rp1 juta. Satu botol senilai Rp150 ribu sehingga dia merugi material lebih dari Rp5 juta.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































