tirto.id - Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri melakukan asistensi terhadap kasus meninggalnya anak di bawah umur di daerah Pejaten, Jakarta Selatan. Anak 14 tahun berinisial RTA itu diketahui merupakan terapis Delta Spa.
"Betul kami lakukan asistensi," ucap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Senin (13/10/2025).
Penyidikan kasus kematian RTA itu pun hingga kini masih dilakukan tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Hingga kini, tim penyidik masih menunggu hasil autopsi jasad korban untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicholas Ary Lilipaly, menyatakan tim penyidik juga masih mendalami mengenai perekrutan korban yang masih di bawah umur sebagai terapis Delta Spa. Dia mengungkap, dalam penyidikan ini didalami tindak pidana sebagaimana pasal perlindungan anak.
"Jadi kami masih tetap melakukan penyelidikan. Kita menggunakan Pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO dan juga UU perlindungan anak," ujar Nicholas kepada wartawan.
Nicholas menjelaskan sejauh ini sudah ada 15 saksi dari pihak Delta Spa yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Mereka terdiri dari pihak manajemen spa, teman-teman terapis korban, hingga sekuriti tempat RTA bekerja.
"Dari pihak manajemen, dari karyawan, kan sudah 15 saksi yang kami periksa. Kami sedang memanggil lagi dari orang-orang atau lingkungan yang terkait dengan si korban ini," ungkap Nicholas.
Lebih lanjut, Nicholas menuturkan dalam kasus ini keterangan korban hendak lari dari tempat kerjanya baru dari pihak keluarga. Penyidik masih perlu mendalami dengan menelusuri sistem perekrutan untuk mengetahui apakah korban memang meninggal saat hendak melarikan diri dari pekerjaannya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































