tirto.id - Rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memunculkan kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan fasilitas fiskal, melalui praktik round tripping capital. Ini adalah modus di mana dana domestik diungsikan ke luar negeri untuk kemudian dimasukkan kembali ke dalam negeri dengan status sebagai investasi asing.
Hal ini menjadi sorotan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Telisa Aulia Falianty dalam laporan bertajuk “Rancangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII): Urgensi Strategis, Tolok Ukur Global, dan Rekomendasi.”
Menurut kajian tersebut, akar masalahnya terletak pada rencana pemberian insentif pajak yang sangat agresif di kawasan PFII. Kawasan finansial khusus yang rencananya dibangun di Bali ini, mengadopsi pendekatan yang lazim diterapkan di pusat-pusat finansial global seperti Dubai International Financial Centre (DIFC), yang menerapkan pajak nol persen atas pendapatan dan laba bagi entitas yang beroperasi di dalamnya.
Namun justru di titik itulah, menurutnya, risiko muncul. Fasilitas surga pajak ini rawan dimanfaatkan oleh pemilik modal besar untuk melakukan penghindaran pajak melalui skema round tripping kapital.
"Adanya risiko round tripping kapital, peluang besar modal domestik dilarikan ke luar negeri, lalu dimasukkan kembali sebagai 'investasi asing' hanya demi memburu fasilitas bebas pajak,” tulisnya dalam laporan tersebut, dikutip Selasa (7/7/2026).
Dengan kata lain, alih-alih menarik investasi asing baru sebagaimana tujuan pembentukan PFII, kawasan ini berisiko menjadi jalur bagi pemilik modal dalam negeri untuk "mencuci status" dananya. Dana keluar dari Indonesia hanya sementara, lalu kembali sebagai investasi asing agar berhak memperoleh insentif pajak nol persen yang semestinya ditujukan bagi investor luar negeri.
Akibatnya, pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang tarifnya mencapai 22 persen. Praktik semacam ini juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang tetap membayar pajak sesuai ketentuan karena tidak memiliki akses melakukan round tripping.

Prinsip Substance Over Form
Dalam draft, Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang diterima Tirto, tawaran insentif pajak untuk kawasan itu memang menggiurkan, mulai dari pajak penghasilan badan 0 persen, pembebasan PPN dan PPnBM, hingga berbagai perlakuan khusus yang mendukung kegiatan usaha.
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai kekhawatiran yang diutarakan Telisa dalam laporannya cukup beralasan. Pasalnya, RUU PFII membuka ruang luas bagi struktur Special Purpose Vehicle (SPV), pengelola dana perwalian atau trust, family office, hingga transaksi derivatif dan lintas batas.
Tanpa pengawasan ketat, sambungnya, celah ini berpotensi dimanfaatkan untuk praktik round tripping. “Risiko ini makin besar jika pelaku domestik dapat memakai PFII untuk memindahkan laba, aset, atau penghasilan dari rezim pajak nasional ke rezim pajak khusus,” katanya kepada Tirto.
Meskipun, Pasal 7 RUU PFII memang melarang penghimpunan dana dari masyarakat di luar PFII dan melarang transaksi dengan pasar domestik. Namun, Syafruddin menekankan, pengecualian terhadap dana yang awalnya bersumber dari PFII perlu dijelaskan secara ketat agar tidak menjadi celah sirkular.
Untuk mencegah PFII menjadi jalan legal bagi praktik penghindaran pajak, Syafruddin menekankan pentingnya penerapan prinsip substance over form, atau pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya. Fasilitas hanya boleh berlaku jika pelaku usaha memiliki aktivitas nyata, pegawai profesional, pengambilan keputusan, manajemen risiko, dan fungsi ekonomi yang benar-benar berada di PFII.
"Tanpa uji substansi ekonomi, PFII dapat berubah menjadi jalan legal untuk memoles dana domestik menjadi investasi berkedok internasional," kata dia.
Prinsip ini bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. Dalam ketentuan perpajakan, prinsip substance over form telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 32 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 55/2022, yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya. Aturan ini dirancang untuk menangkal skema penghindaran pajak yang tidak tercakup dalam ketentuan spesifik.
Lebih jauh, Syafruddin memandang penerapan prinsip ini di PFII akan memastikan bahwa insentif pajak besar, seperti PPh badan 100 persen dan pembebasan pemotongan PPh investasi asing, hanya dinikmati oleh entitas yang benar-benar memiliki kegiatan ekonomi riil, bukan sekadar parkir dana untuk menghindari pajak.
Syafruddin mengakui bahwa PFII berpotensi menarik dana, terutama untuk wealth management, family office, treasury regional, derivatif, SPV, trust, pembiayaan hijau, dan infrastruktur. Namun, ia mengingatkan bahwa modal yang masuk belum tentu menjadi modal produktif. Dana dapat datang hanya untuk mencari fasilitas pajak, perlakuan hukum khusus, atau keleluasaan repatriasi.
"PFII baru efektif jika pemerintah mengikat insentif dengan manfaat ekonomi terukur: pembiayaan sektor riil, proyek strategis, transisi energi, ekspor jasa keuangan, lapangan kerja berkualitas, transfer keahlian, dan pendalaman pasar domestik," jelasnya.
Dalam kondisi ekonomi saat ini, dengan rupiah sekitar Rp17.955 per dolar AS, imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sekitar 7,26 persen, dan IHSG di kisaran 6.002, PFII harus mampu menurunkan premi risiko, bukan sekadar menarik dana jangka pendek yang mudah keluar saat tekanan pasar meningkat.

Risiko Kelembagaan
Ia juga menyoroti risiko dari sisi kelembagaan. RUU PFII memberi kewenangan besar kepada Dewan PFII untuk menetapkan kebijakan, fasilitas perpajakan, hingga pengawasan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII. Menurutnya konsentrasi kewenangan ini perlu dikawal agar tidak menciptakan ruang diskresi berlebihan.
Dari sisi pengawasan, LPJK PFII disebut independen tetapi bertanggung jawab kepada Gubernur PFII. Desain ini, menurut Syafruddin, berisiko mencampur fungsi promosi kawasan dengan pengawasan jasa keuangan.
Selain itu, dari sisi hukum, Pengadilan PFII direncanakan sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, yang memberi kecepatan proses tetapi hampir menutup ruang banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
"Semua risiko ini harus ditata sejak awal agar PFII tidak menjadi kawasan yang cepat secara layanan, tetapi lemah secara akuntabilitas," ujarnya.
Syafruddin mengingatkan bahwa Indonesia tidak boleh menjual PFII sebagai kawasan pajak murah dan ruang hukum longgar. Pemerintah harus menjual kepastian hukum, standar anti-pencucian uang, transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership), dan koordinasi kuat dengan Bank Indonesia, OJK, LPS, DJP, serta aparat penegak hukum.
Setiap pelaku usaha di PFII harus tunduk pada Know Your Customer (KYC), customer due diligence, enhanced due diligence untuk investor berisiko tinggi, pelaporan transaksi mencurigakan, audit kepatuhan, dan sanksi tegas. Register beneficial ownership harus dapat diakses otoritas. SPV, trust, dan family office wajib mengungkap pemilik manfaat akhir.
"PFII akan dipercaya jika dunia melihat Indonesia memperkuat integritas, bukan membuka lokasi baru untuk menyamarkan asal-usul dana," tutur Syafruddin.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, akan mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik menyiasati sistem perpajakan nasional dengan skema round tripping kapital tersebut.
“Terima kasih masukannya. Yang saat kayak gitu akan kita cegah,” katanya di Komplek Parlemen DPR RI, Selasa (7/7/2026).
Dia mengungkapkan, strategi untuk mencegah hal itu terjadi adalah dengan menguncinya di peraturan teknis. “Kan ada peraturannya. gampang nanti kita atur,” ucapnya.
Adapun, Pemerintah dan DPR menargetkan RUU PFII disahkan pada Juli 2026 dan diresmikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden pada 17 Agustus mendatang.
Purbaya sebelumnya menargetkan implementasi PFII dapat berjalan pada akhir tahun ini. "Juli kan undang-undangnya selesai. Agustus Presiden mengharapkan bisa dibacakan di pidato Presiden, saya pikir akhir tahun ini akan jalan," kata dia.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































