Menuju konten utama

Bahlil Respons Gugatan Perdata soal Kelangkaan BBM SPBU Swasta

Bahlil menghargai gugatan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut.

Bahlil Respons Gugatan Perdata soal Kelangkaan BBM SPBU Swasta
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dalam acara Energi Mineral Forum 2025 di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (26/5/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menanggapi gugatan perdata yang diajukan terhadap dirinya atas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU swasta.

Usai rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Bahlil menjawab singkat. Ia mengatakan bahwa akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita menghargai proses hukum,” katanya singkat, Rabu (1/10/2025).

Sebelumnya, seorang konsumen menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pertamina, dan Shell Indonesia ke pengadilan akibat kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu di SPBU swasta. Gugatan perdata ini telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu diajukan kuasa hukum Boyamin Saiman untuk kliennya, Tati Suryati, yang kesulitan menemukan Shell V-Power Nitro+ RON 98 di sejumlah SPBU Shell sejak pertengahan September.

Boyamin menegaskan, Menteri ESDM digugat karena dinilai tidak memberikan izin penambahan kuota BBM bagi swasta. Sementara, Pertamina dianggap memonopoli bisnis BBM, dan Shell digugat karena tidak dapat menyediakan BBM bagi konsumennya.

"Menteri ESDM (menjadi pihak tergugat) karena tidak memberikan izin penambahan kuota BBM bagi pihak swasta sehingga terjadi kelangkaan," ungkap Boyamin.

Sementara itu, Tati selaku konsumen BBM Shell mengaku bahwa dirinya saat ini terpaksa menggunakan Pertamina untuk kendaraan roda empatnya. Padahal, secara kualitas dia mengaku bahwa BBM Shell lebih bersih dibandingkan Pertamina.

"Saya merasa dirugikan ketika selama tiga minggu ini saya tidak bisa lagi membeli Shell. Terakhir di awal September itu saya beli Shell dengan spesifikasi Super, sebelumnya saya menggunakan Nitro. Kerugiannya memang hanya Rp1.100.000 ya, tapi memilih mengajukan gugatan," ujar Tati dalam keterangan resminya.

Baca juga artikel terkait BAHLIL LAHADALIA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana