Menuju konten utama

Bahlil Cabut Kewenangan Daerah Terbitkan Izin Pasir Kuarsa

Bahlil menegaskan, penarikan kewenangan itu untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Bahlil Cabut Kewenangan Daerah Terbitkan Izin Pasir Kuarsa
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat tersebut membahas penerimaan negara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bajal mencabut kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin eksplorasi pasir kuarsa.

Hal tersebut ia sampaikan saat meninjau lokasi penambangan bijih timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025).

“Kewenangan daerah tidak lagi diberikan. Izin pasir kuarsa ditarik kembali ke pusat,” kata Bahlil seperti dilansir Antara.

Menurut Bahlil, keputusan tersebut diambil setelah ditemukannya praktik penyalahgunaan izin penambangan pasir kuarsa sebagai kedok untuk melakukan penambangan bijih timah ilegal di Kecamatan Lubuk Besar.

“Ini tidak bisa kita biarkan. Izin kita tarik ke pusat supaya tertib dan menjaga kekayaan sumber daya alam dengan tata kelola yang baik dan benar,” ujarnya.

Bahlil juga menegaskan, penarikan kewenangan itu untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

Pemerintah pusat akan melakukan penataan ulang izin usaha pertambangan pasir kuarsa, termasuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang telah terbit, untuk memastikan tidak ada izin yang tumpang tindih atau disalahgunakan untuk kegiatan di luar peruntukan.

Ia memastikan tindakan hukum akan diterapkan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pemerintah akan mengedepankan prinsip keberlanjutan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemberian izin tambang.

Pemerintah, kata dia, juga akan mendorong keterlibatan masyarakat lokal secara legal dalam pengelolaan sumber daya alam melalui skema yang jelas dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa merusak lingkungan.

Baca juga artikel terkait BAHLIL LAHADALIA

tirto.id - Insider
Sumber: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana