Menuju konten utama

Bahlil Buka Peluang Pulihkan Izin Tambang Martabe usai Evaluasi

Evaluasi izin tambang emas Martabe sebelumnya dilakukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi nasional.

Bahlil Buka Peluang Pulihkan Izin Tambang Martabe usai Evaluasi
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia di Gedung DPR RI, Jakarta, Jum’at (13/2/2026). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membuka peluang untuk memulihkan kembali izin tambang emas Martabe milik PT Angincourt Resources (PTAR) setelah evaluasi selesai dilakukan pada pekan depan. Namun, pemulihan izin tambang hanya akan dilakukan jika benar-benar tidak ditemukan pelanggaran pada operasional tambang emas yang berlokasi di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara itu.

"Saya kan katakan kemarin bahwa lagi dalam penelitian. Kalau memang dalam penelitiannya itu tidak menemukan sebuah pelanggaran yang berarti, maka (izin tambang) pasti akan dikembalikan kepada pemiliknya," ujarnya usai Indonesia Economic Outlook 2026, di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).

Namun yang pasti, pemerintah belum resmi mencabut izin operasional Angincourt di tambang emas Martabe karena keputusan masih harus menunggu hasil kajian dari Kementerian ESDM.

"Itu kan belum ada proses administrasi dari tindaklanjut pengumuman itu," tambah Bahlil.

Lebih lanjut Bahlil menjelaskan, dalam polemik tambang emas Martabe ini ada dua perizinan yang disorot pemerintah, yaitu izin usaha pertambangan emas serta izin lingkungan dan Amdal. Karenanya, dalam evaluasi ini Kementerian ESDM juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

"Karena ada izin IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya atau perjanjian kontrak karya pertambangannya, dengan izin lingkungan Amdal (analisis dampak lingkungan)-nya dan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Dan saya sudah melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan, Pak Hanif, ya (Hanif Faisol Nurofiq)," tuturnya.

Setelah kajian rampung dilakukan dan terbukti ada masalah dalam perizinan usaha tambang emas Martabe, jelas sanksi harus dijatuhkan kepada Angincourt. Sebaliknya, jika tidak ada masalah yang berarti, pemerintah juga tidak bisa menjatuhkan hukuman kepada mereka yang tidak bersalah.

"Kalau memang ada masalah, harus ada sanksi. Tapi kalau tidak ada masalah, jangan juga kita memberikan sanksi kepada yang tidak berhak mendapat sanksi,” tegas Bahlil.

Sebelumnya, Bahlil menyebut, evaluasi terhadap izin tambang emas Martabe ini dilakukan pemerintah untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi nasional.

“Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek. Kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Dan kalau memang itu ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional,” kata Bahlil setelah menghadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca juga artikel terkait TAMBANG atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang