Menuju konten utama
Kasus Penganiayaan Anak

Bahar Smith Resmi Ditahan Polda Jabar Terkait Dugaan Penganiayaan

“Ya, [Bahar Smith] ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Bahar Smith Resmi Ditahan Polda Jabar Terkait Dugaan Penganiayaan
Habib Bahar bin Ali bin Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menahan Bahar bin Smith atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan hal tersebut. “Ya, ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat,” kata dia ketika dihubungi Tirto, Rabu (19/12/2018).

Penahanan Bahar tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/194/XII/2018/Ditreskrimum bertanggal 18 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono.

Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya.

Bahar mulai menghuni rumah tahanan Polda Jawa Barat mulai 18 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019 atau selama 20 hari.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (1/12/2018) lalu di Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor dengan korban yakni MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menerima laporan penganiayaan pada Rabu (5/12/2018) dengan laporan polisi Nomor: LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Bahar dijerat atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak, dan dibidik dengan pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Bahar juga ditetapkan menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo oleh penyidik Bareskrim Polri, Kamis (6/12/2018) usai diperiksa selama 11 jam.

Saat itu, penyidik mencecar Bahar dengan 24 pertanyaan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar tidak ditahan karena penyidik menilai ustaz kelahiran Manado itu kooperatif dalam pemeriksaan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri