tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith di Polda Jawa Barat hari ini ialah sebagai saksi. Kepolisian memeriksa Bahar atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja di daerah Bogor, Jawa Barat.
“Pemeriksaan awal sebagai saksi, kami menganut dan mengedepankan unsur praduga tak bersalah kepada setiap orang yang dipanggil sebagai saksi,” kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (18/12/2018).
Dedi melanjutkan, bila dalam dalam pemeriksaan itu penyidik menemukan bukti pelanggaran pidana dan sudah melewati proses verifikasi fakta, maka status Bahar bisa ditingkatkan menjadi tersangka. Ia meminta agar masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan hari ini.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya hari ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB. “Benar (terkait video dugaan penganiayaan),” ucap dia.
Penganiayaan itu terdapat dalam sebuah video yang beredar di YouTube sekira tanggal 6 Desember 2018. Selain itu, laporan Bahar bin Smith Nomor: LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Laporan terhadap kliennya, lanjut Aziz, merupakan bentuk zalim kepada Bahar. Sebab, ada upaya untuk memidanakan Bahar. Ia mengatakan massa dari umat Islam turut mengawal pemeriksaan itu di Polda Jawa Barat.
Bahar bin Smith disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto