Menuju konten utama
Kasus Ujaran Kebencian

Polisi Tengah Rampungkan Berkas Perkara Bahar bin Smith

Kepolisian mengatakan, saat ini berkas perkara Bahar bin Smith atas dugaan ujaran kebencian, masih diselesaikan oleh penyidik. 

Polisi Tengah Rampungkan Berkas Perkara Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Bareskrim Polri masih menyelesaikan berkas perkara Bahar bin Smith atas dugaan ujaran kebencian.

“Jika dalam pekan ini berkas perkara sudah selesai, maka pekan depan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” kata dia di Mabes Polri, Selasa (18/12/2018).

Nantinya, lanjut Dedi, JPU akan membentuk tim yang berisikan jaksa peneliti untuk mengecek kelengkapan berkas perkara. Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka jaksa akan mengeluarkan surat P-21.

Dedi melanjutkan, hingga saat ini pihaknya belum berencana memanggil Bahar ihwal pemeriksaan, sebab keterangan Bahar dianggap cukup untuk sementara ini.

Namun penyidik dapat kembali memanggil ustaz kelahiran Manado itu jika masih diperlukan untuk pemeriksaan.

Sekjen Jokowi Mania, Laode Kamaruddin melaporkan Bahar ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian, pada 28 November 2018. Sementara Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al-Aidid melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Seharusnya, Senin (3/12/2018) merupakan jadwal pemeriksaan pertama bagi Bahar sebagai saksi terlapor di kasus ini.

Akan tetapi, dia mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. Karena itu, penyidik Bareskrim Polri mengirim kembali surat panggilan kedua dan menjadwalkan pemeriksaan Bahar pada Kamis (6/12/2018).

Lantas, pada Kamis malam, penyidik menetapkan Bahar sebagai tersangka namun tidak ditahan dengan alasan pertimbangan subjektif penyidik. Penyidik meyakini dia tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak merusak dan/atau menghilangkan barang bukti.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo