tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menegaskan tidak ada upaya pemerintah ataupun kepolisian untuk mengkriminalisasi Bahar bin Smith di kasus ujaran kebencian.
Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto menyatakan ucapan Bahar Smith dalam salah satu ceramahnya pada awal 2017 silam, yang terekam video dan menyebar di media sosial, bukan sesuatu yang positif. Di ceramahnya itu, Bahar menyebut Presiden Jokowi sebagai “banci” dan “pengkhianat.”
Oleh karena itu, Hasto meyakini keputusan polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena ucapannya tersebut, sudah berdasar pertimbangan hukum yang matang.
"Yang namanya upaya untuk menegakkan hukum itu harus berdiri di atas seluruh kepentingan pribadi. Hukum harus ditegakkan dengan prinsip keadilan dan prinsip kemanusiaan," kata Hasto di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Hasto berpendapat, meski ucapan Bahar diklaim bermaksud mengkritik pemerintah, tetap tidak bisa dibenarkan.
"Enggak bisa pernyataan-pernyataan yang ditujukan ke Presiden Republik Indonesia ditujukan dengan cara-cara seperti itu. Jadi kami dukung langkah Polri," ucap Sekjen PDIP tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menilai Polri sudah memakai prosedur hukum yang tepat dalam menetapkan status Bahar sebagai tersangka.
"Saya melihat [kasus Bahar Smith] mau diframing [menjadi isu] kriminalisasi ulama. Padahal enggak ada urusannya,” kata dia.
“Publik kayak kita yang orang awam hukum ini saja kaget kok ada orang seperti ini menghina presiden secara pribadi, menghina menyatakan banci, buka celananya dan haid," Karding melanjutkan.
Karding menegaskan premis yang dibangun sangatlah tidak baik di mana ada ulama yang melanggar hukum lalu dituding kriminalisasi ulama. Padahal, kata dia, saat anggota DPR dipidana sekalipun tidak ada yang menilai itu kriminalisasi DPR.
"Jangan sampai polisi engak berani karena dia tokoh agama. Prinsip hukum kita adalah persamaan di depan hukum,” kata Karding.
“Mau rakyat jelata yang miskin, mau orang kaya, anggota DPR, menteri, pejabat, kalau dia memiliki perbuatan dan duga telah memenuhi dua alat bukti, ya makanya harus tersangka," katanya lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom