Menuju konten utama

Polisi Cari Pengunggah Video Ceramah Bahar bin Smith

Polisi masih mencari penyebar video ceramah Bahar bin Smith yang diduga memuat materi ujaran kebencian. 

Polisi Cari Pengunggah Video Ceramah Bahar bin Smith
Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri masih mencari penyebar video ceramah Bahar bin Smith di media sosial. Ceramah itu disampaikan oleh Bahar pada acara Maulid Nabi di Palembang, 8 Januari 2017 silam. Isi ceramah Bahar diduga memuat materi ujaran kebencian.

“Kalau pemeriksaan dan penyidikan selanjutnya berkembang terkait Undang-undang ITE, yaitu siapa yang mengunggah video kejadian itu,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono di kantornya, Jakarta Jumat (7/12/2018).

Bahar Smith sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Bahar menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam, sejak pukul 11.00 WIB sampai 22.00 WIB, Kamis malam kemarin (6/12/2018).

Kuasa hukum Bahar, Azis Yanuar mengatakan Bahar tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kamis malam. Sebab, kata dia, penyidik menilai Bahar tidak berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan tidak merusak dan menghilangkan barang bukti.

“Penyidik profesional dan Bahar kooperatif dalam pemeriksaan,” kata Azis.

Bahar menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini berawal dari penyebaran video ceramah Bahar di media sosial. Di ceramahnya, Bahar sempat menyebut Presiden Jokowi “banci” dan “pengkhianat.”

Sekretaris Jenderal Jokowi Mania, Laode Kamaruddin kemudian melaporkan Bahar ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan itu diterima oleh polisi pada 28 November 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom