Menuju konten utama

Bahar Smith Jadi Tersangka, Pengacara: Kasus Ini Terlalu Dipaksakan

Penetapan Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dinilai terlalu cepat. Kuasa hukum Bahar juga menganggap pasal yang digunakan polisi untuk menjerat kliennya tidak tepat.

Bahar Smith Jadi Tersangka, Pengacara: Kasus Ini Terlalu Dipaksakan
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri pada Kamis (6/12/2018). Informasi mengenai penetapan status Bahar itu disampaikan kuasa hukumnya, Azis Yanuar.

Menurut Azis, saat diperiksa selama 11 jam sejak Kamis siang hingga malam, penyidik Bareskrim Polri mencecar Bahar dengan 24 pertanyaan. Setelah menjadi tersangka, kata Azis, Bahar tidak ditahan karena penyidik menilainya kooperatif.

Meski demikian, Azis menilai penetapan Bahar menjadi tersangka terlalu cepat. Ia curiga hal ini terjadi karena Bahar kerap mengkritik pemerintah.

“Kasus ini terlalu dipaksakan, terlalu cepat [proses hukumnya]. Sedangkan hal yang sama [kasus ujaran kebencian lainnya] yang pro rezim pemerintahan, tidak berlaku sama,” kata Aziz, pada Kamis malam di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Azis juga menduga ada upaya membungkam Bahar melalui pelaporan kliennya tersebut ke kepolisian atas dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, kata Azis, dirinya bersama 50 pengacara lainnya mendampingi Bahar dalam menjalani proses hukum, demi mewujudkan keadilan untuk penceramah itu.

“Itu semangat dari teman-teman pengacara untuk membela klien saya dari kezaliman,” kata Azis.

Puluhan kuasa hukum Bahar juga berencana melakukan upaya hukum untuk membatalkan penetapan Bahar sebagai tersangka. “Kami masih [akan] mengupayakan praperadilan," kata Azis.

Azis menjelaskan Bahar menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Namun, Azis menganggap pasal yang dipakai polisi untuk menjerat Bahar tidak tepat. Dia berdalih penetapan tersangka atas dugaan pelanggaran UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis perlu didasari oleh rekomendasi dari Komnas HAM.

Dia pun mengklaim Bahar tidak layak dijerat dengan pelanggaran pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sebab, kata dia, Bahar tidak menyebarkan video ceramah yang diduga memuat ujaran kebencian kepada Jokowi.

Jika polisi menjerat Bahar dengan pasal penghinaan presiden, menurut Azis, juga tidak tepat karena ketentuan itu sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Kasus ini terkait ceramah Bahar di Palembang, Sumatera Selatan, awal 2017 silam. Di ceramah itu, Bahar menyebut Presiden Jokowi “banci” dan “pengkhianat.” Setelah video ceramah itu menyebar di media sosial, Bahar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sekretaris Jenderal Jokowi Mania, Laode Kamaruddin. Bahar dilaporkan atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan itu resmi diterima polisi pada 28 November 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR SMITH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom