tirto.id - Bahar bin Smith ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Status Bahar sebagai tersangka ditetapkan setelah ia menjalani pemeriksaan selama 11 jam, sejak pukul 11.00 WIB sampai 22.00 WIB, Kamis (6/12/2018).
Informasi mengenai penetapan Bahar sebagai tersangka disampaikan oleh kuasa hukumnya, Azis Yanuar pada Kamis malam.
"Setelah pemeriksaan kepada Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Kami masih mengupayakan praperadilan," kata Azis di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
Azis mengatakan Bahar tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kamis malam. Sebab, kata dia, penyidik menilai Bahar tidak berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan tidak merusak dan menghilangkan barang bukti.
“Penyidik profesional dan Bahar kooperatif dalam pemeriksaan,” kata Azis.
Berdasar keterangan Azis, Bahar diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini buntut dari ceramah Bahar Smith di Palembang, Sumatera Selatan, pada awal Januari 2017. Di ceramahnya, Bahar sempat menyebut Presiden Jokowi “banci” dan “pengkhianat.” Setelah video ceramah itu menyebar di media sosial, Bahar dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Sekretaris Jenderal Jokowi Mania, Laode Kamaruddin melaporkan Bahar ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim, bertanggal 28 November 2018.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom