Menuju konten utama

Bahar Smith Akan Didampingi 50 Pengacara di Kasus Ujaran Kebencian

Para pengacara itu mendampingi Bahar Smith untuk memberi dukungan dan meminta polisi bersikap adil pada seluruh kasus ujaran kebencian.

Bahar Smith Akan Didampingi 50 Pengacara di Kasus Ujaran Kebencian
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin mengatakan sebanyak 50 kuasa hukum akan mendampingi Bahar bin Smith dalam kasus ujaran kebencian. Tak hanya itu, menurut Novel, seluruh anggota ACTA direncanakan menjadi kuasa hukum Bahar.

“Dari ACTA, Pemuda Panca Marga [PPM], Koordinator Bela Islam [Korlabi], FPI, total sementara ada 50 pengacara. Nanti akan bertambah lagi kuasa hukumnya,” kata dia di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Ia menambahkan, Novel menyatakan tujuan ia mendatangi Bareskrim Polri ialah ingin mendampingi serta memberikan dukungan kepada Bahar dan mendesak kepolisian agar berlaku adil. Ia berpendapat penyidik begitu cepat memproses kasus ini sedangkan kasus ujaran kebencian lainnya tidak ditangani.

“Sangat agresif sekali pemeriksaan ini. Maka kami kawal, ada apa ini? Padahal kasus lain yang menghina Jokowi dimaafkan,” tambah dia.

Jika kepolisian menetapkan Bahar sebagai tersangka, Novel menegaskan akan mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka.

Bahar bin Smith dilaporkan oleh dua orang yang berbeda dalam kasus ini. Pertama, ia dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Jokowi Mania, Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim, bertanggal 28 November 2018.

Kedua, Bahar dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al-Aidid ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11). Dalih pelaporan yakni isi ceramah Bahar dianggap menghina Presiden Jokowi yang menyebutkan orang nomor satu di Indonesia itu “banci”. Laporan tersebut tercantum dalam nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, bertanggal 28 November 2018.

Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 KUHP Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Juga Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Ketika dikonfirmasi kemarin, Bahar membenarkan soal pemeriksaan dirinya terkait video ceramah yang ia lakukan di Palembang, Sumatera Selatan, tahun lalu.

Jika ia mendekam di penjara, Bahar mengimbau kepada umat Islam untuk tidak membuat kegaduhan.

“Kalau saya dipenjara, saya meminta kepada umat untuk tidak mengepung kantor polisi atau melakukan hal-hal lain. Biarkan saya yang menanggung semuanya,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra