Menuju konten utama
Kasus Ujaran Kebencian

Pengacara: Bahar Smith Bawa Buku Majas & Bantah Ujaran Kebencian

“Isi ceramahnya dinilai tidak mengandung ujaran kebencian, sudah dibantah oleh dia [Bahar],” kata Aziz.

Pengacara: Bahar Smith Bawa Buku Majas & Bantah Ujaran Kebencian
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan kliennya membantah ceramahnya mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

“Isi ceramahnya dinilai tidak mengandung ujaran kebencian, sudah dibantah oleh dia [Bahar],” kata Aziz di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

Aziz menyatakan kata-kata yang dilontarkan saat ceramah yang menyatakan 'Presiden Jokowi itu banci' termasuk dalam majas. “Dia mengisi ceramah itu mengandung unsur agama Islam. Harus dilihat dari sisi agama Islam,” tambah dia.

Saat pemeriksaan berlangsung, Bahar membawa buku berisikan majas untuk membantu dia memberikan klarifikasi kepada penyidik soal pernyataannya yang menjelek-jelekkan Presiden Jokowi dengan sebutan banci.

“Dia bawa buku mengenai masalah majas. Bagi pendukungnya [Jokowi] pernyataan [banci] itu artinya negatif. Dari sisi umum, menurut dia, itu normal saja hanya perumpamaan,” jelas Aziz.

Menurut Aziz, tidak ada niat Bahar untuk menyerang pihak mana pun, hanya saja kata ‘banci’ itu menurut Bahar merujuk pada orang yang tidak berani menghadapi sesuatu. “Normal di kehidupan, kalau disebut banci. Tapi detail secara [ceramah] agama, saya tidak berkompeten menjelaskan itu,” imbuh dia.

Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono membenarkan status Bahar sebagai tersangka dalam kasus ini, meski tidak ditahan. “Kemarin malam penyidik sudah menetapkan Bahar sebagai tersangka melalui proses pemeriksaan dan penyidikan serta tidak dilakukan penahanan,” kata dia di Mabes Polri, hari ini.

Alasan kepolisian tidak menahan Bahar karena tersangka dinilai akan bekerja sama selama proses penyidikan. “Penyidik meyakini dia tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak merusak dan/atau menghilangkan barang bukti. Penyidik meyakini Bahar kooperatif,” ucap Syahar.

Dalam kasus ini, Bahar dijerat pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini bermula dari ceramah Bahar Smith di Palembang, Sumatera Selatan, pada awal Januari 2017. Di ceramahnya, Bahar sempat menyebut Presiden Jokowi “banci” dan “pengkhianat.” Setelah video ceramah itu menyebar di media sosial, Bahar dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Sekretaris Jenderal Jokowi Mania, Laode Kamaruddin melaporkan Bahar ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim, bertanggal 28 November 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri