Menuju konten utama

Polda Jabar Periksa Bahar bin Smith Terkait Dugaan Penganiayaan

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan pemeriksaan kliennya hari ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB di Polda Jabar.

Polda Jabar Periksa Bahar bin Smith Terkait Dugaan Penganiayaan
Habib Bahar bin Smith (tengah) memasuki gedung saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat berencana memeriksa Bahar bin Smith hari ini atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja yaitu MH (17) dan JR (18), di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penganiayaan itu dimuat dalam sebuah video yang beredar di YouTube sekira tanggal 6 Desember 2018. Polda Jabar akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith yang dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan dengan Nomor: LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan agenda tersebut. “Benar, hari ini,” kata dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (18/12/2018).

Namun, ia enggan memberi tahu lebih lanjut soal materi pemeriksaan.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan ada pemeriksaan hari ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB. “Benar (terkait video dugaan penganiayaan),” ucap dia.

Laporan terhadap kliennya, klaim Aziz, merupakan bentuk kezaliman sebab ada upaya untuk memidanakan ustaz tersebut.

Ia mengatakan saat ini suasana di Polda Jawa Barat kondusif dan massa dari umat Islam turut mengawal pemeriksaan itu.

Bahar bin Smith disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain kasus ini, Bahar bin Smith juga terjerat kasus dugaan ujaran kebencian yang ditangani oleh Bareskrim Mabes polri. Kasus ini buntut dari ceramah Bahar Smith di Palembang, Sumatera Selatan, pada awal Januari 2017.

Di ceramahnya, Bahar sempat menyebut Presiden Jokowi “banci” dan “pengkhianat.” Setelah video ceramah itu menyebar di media sosial, Bahar dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini, namun, belum ditahan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika & Adi Briantika
Editor: Maya Saputri