tirto.id - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026. Dalam surat dimaksud, penyidik menyebut telah menaikkan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka usai dilakukan gelar perkara.
Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada 22 September 2025. Penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sebelum akhirnya menetapkan status hukum Bahar.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, kepada wartawan Minggu (1/2/2026).
Awaludin menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menyatakan kepolisian akan bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara. Seorang anggota Banser mendatangi lokasi untuk mendengarkan ceramah dan berniat bersalaman dengan Bahar.
Namun, anggota Banser tersebut dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, di mana terjadi kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Ia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu dokumen dari kepolisian.
“Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota, karena terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa menjadi saksi, sudah dari tahun 2025, namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Ichwan kepada wartawan.
Terkait substansi perkara, Ichwan menyatakan tim kuasa hukum belum memberikan tanggapan lebih lanjut dan masih berkomunikasi dengan kliennya.
“Kamitim advokasi Habib Bahar bin Smith komunikasi dulu dengan klien,” ujarnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































