Menuju konten utama

Bagaimana Sistem Beli Pulsa Hingga Gesek Kartu Kredit Bekerja?

Sistem pembayaran makin beragam dan memudahkan konsumen dalam melakukan transaksi dari layanan bank hingga non bank.

Bagaimana Sistem Beli Pulsa Hingga Gesek Kartu Kredit Bekerja?
Ilustrasi payment gateway. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Saluran sistem pembayaran kian hari makin beragam, selain perbankan dengan fasilitas ATM, e-banking,SMS banking dan lainnya. Fasilitas alternatif lain juga tak kalah berkembang termasuk dari layanan non bank dengan berbagai cara dan ragam tempat.

Gerai-gerai minimarket misalnya, kini tak hanya menjual makanan atau minuman atau barang konsumsi lainnya. Layanan transaksi pembayaran token listrik, pulsa, cicilan kendaraan, tiket pesawat dan kereta, hingga pembayaran e-commerce juga bisa dilakukan di minimarket. Semua layanan-layanan pembayaran semacam itu disebut dengan payment point online bank (PPOB) atau loket pembayaran yang memanfaatkan jaringan perbankan.

Wiwiek Yusuf, Direktur Pemasaran PT Indomarco Prismatama, pengelola gerai-gerai Indomaret, mengatakan berbagai layanan itu merupakan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan penyedia layanan yang bersangkutan, seperti pembayaran listrik dengan PLN, tiket kereta dengan PT KAI dan lainnya, bersama perbankan. Dari sini lah gerai-gerai mereka juga berfungsi sebagai payment point dengan menyediakan beragam layanan pembayaran di aplikasi i-payment.

Fitur pembayaran serupa juga ditawarkan perusahaan penyedia jasa pembayaran lainnya yang dikenal dengan istilah switching service. Di Indonesia, salah pemain besar di bisnis ini antara lain Artajasa yang juga penyedia ATM bersama. Namun, ada juga perusahaan lainnya yang fokus pada layanan switching, Griya Bayar adalah salah satunya.

Rudi Hartono, Chief Executive Officer (CEO) Griya Bayar menyatakan perusahaan perusahaannya bergera di jasa switching, sebagai penyedia aplikasi yang bekerjasama dengan perbankan untuk layanan-layanan segala macam pembayaran.

“PPOB itu merupakan hasil kerja sama dengan perbankan. Jika dirunut sistemnya, yaitu perbankan kerja sama dahulu dengan PLN (dan lainnya). Terus nanti perbankan itu kerja sama dengan switching,” kata Rudi kepada Tirto.

Melalui aplikasi Griya Bayar, pengguna dapat melakukan berbagai pembayaran tagihan dan urusan lainnya. Aplikasi pembayaran sejenis Griya Bangun memang sedang ramai saat ini. Melalui aplikasi semacam ini, masyarakat umum dimungkinkan menjadi seorang agen pembayaran atau payment point.

“Aplikasi ini nanti didistribusikan ke masyarakat yang ingin usaha,” cetus Rudi.

Infografik Payment Gateway

Switching dan Payment Gateway

Kegiatan layanan switching di Indonesia, diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway. Switching didefinisikan sebagai penyelenggara yang melayani proses transaksi pembayaran. Switching merupakan bagian dari penopang GPN. Dalam dunia bisnis, layanan perusahaan yang bergelut pada layanan payment gateway, selain switching service, ada layanan payment service, e-commerce payment, dan lain-lain.

Namun, karena menyangkut sirkulasi uang dan pembayaran, membangun dan menyediakan switching tidak bisa dilakukan seenaknya. Pada pasal 12 ayat 1 dan 2 peraturan BI tersebut merinci bagaimana suatu entitas yang ingin membangun switching harus meminta persetujuan pada BI.

Persetujuan itu, dirinci melalui tindakan yang harus dilakukan pihak yang ingin membangun switching. Rinciannya antara lain memperoleh izin sebagai penyelenggara switching, telah melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik, saham paling sedikit 80 persen dimiliki warga Indonesia, memiliki kemampuan teknis sebagai switching, serta membayar biaya permohonan sebesar Rp50 miliar.

Switching, merupakan bagian dari dunia GPN atau payment gateway. Secara sederhana, payment gateway bekerja selayaknya perantara dalam proses jual-beli. Ia melayani transaksi antara merchant dan pembeli sekaligus perantara proses transaksi antara merchant dan pihak bank.

Pihak Midtrans, salah satu perusahaan penyedia layanan payment gateway, melalui surelnya kepada Tirto, menjelaskan bahwa setidaknya ada 15 tahapan kerja payment gateway memproses transaksi jual-beli dalam konteks payment service dengankartu kredit antara merchant dengan pembeli. Sebanyak 15 tahapan itu bekerja secara otomatis, tak perlu campur tangan merchant.

Saat seseorang membeli baju secara online misalnya. Pihak merchant kemudian mengeluarkan invoice atau jumlah yang harus dibayar. Selanjutnya, pihak penyedia payment gateway masuk dan memberikan opsi pembayaran yang dilakukan. Sang pembeli misalnya, memilih membayar dengan kartu kredit. Berdasarkan data yang dimasukkan pengguna, payment gateway langsung berkomunikasi dengan sistem 3DS provider atau semacam SMS autentifikasi.

Bila sukses, transaksi akan diteruskan payment gateway secara otomatis pada acquiring bank, bank yang menyediakan rekening penampung transaksi, kemudian ke prinsipal seperti visa. Selanjutnya transaksi akan diteruskan pada issuing bank, bank yang mengeluarkan kartu. Semuanya dilakukan secara otomatis. Segala bank, segala institusi keuangan, dalam genggaman merchant tanpa perlu repot-repot bekerjasama secara sendiri-sendiri.

Secara umum payment gateway dalam bentuk layanan PPOB misalnya, bukanlah layanan gratisan, atau saat merchant memilih menggunakan layanan ini, ada tarif yang mesti dibayarkan. Ini bisa saja dimasukkan langsung ke harga barang atau pun bisa pula ditanggung sendiri oleh merchant sebagai bagian dari layanan.

Midtrans misalnya, layanan payment gateway mematok tarif Rp2.000 sekali transaksi jika pelanggan dari sebuah merchant memilih membayar menggunakan kartu kredit. Tarif Rp4.000 dipatok manakala pelanggan memilih membayar melalui metode akun virtual di semua bank. Ini juga berlaku bagi berbagai layanan pembayaran lainnya, dengan tarif yang berbeda-beda.

Layanan yang disediakan Midtrans dikenal dengan sebutan payment service provider (PSP). Di Indonesia, selain Midtrans, PSP dilayani oleh Duitku, Shopify, hingga Paypal. Umumnya, PSP menyediakan ragam metode pembayaran bagi para merchant, dari beragam kartu kredit, kartu debit, transfer ATM, hingga ritel minimarket.

Sistem PPOB maupun payment gateway secara umummerupakan bagian dari kerangka besar bernama e-payment alias pembayaran elektronik/digital. Sistem ini sudah semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari termasuk mereka yang jauh dari jangkauan perbankan. Juga bisa menjadi pilihan untuk sistem pembayaran tak kecuali bagi mereka yang sudah punya akses perbankan.

Baca juga artikel terkait TRANSAKSI ONLINE atau tulisan lainnya dari Ahmad Zaenudin

tirto.id - Teknologi
Reporter: Ahmad Zaenudin
Penulis: Ahmad Zaenudin
Editor: Suhendra