tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan melakukan penutupan izin usaha lima perusahaan di Kalimantan Barat yang area konsesinya terbakar dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kali ini. Lima perusahaan itu adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari, PT Mayawana Persada, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya.
Kelima perusahaan itu tercatat bergerak di sektor kehutanan dengan luas total konsesi mencapai sekitar 371.560 hektare. Akibat karhutla belakangan ini, total luas lahan konsesi yang terbakar mencapai lebih dari 2.568 hektare.
Yang dimaksud penutupan izin usaha itu adalah penghentian kegiatan dan pembekuan perizinan perusahaan. Hingga saat ini, proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap kelima perusahaan tersebut masih berlangsung.
“Apabila ditemukan bukti pelanggaran lain atau indikasi tindak pidana, penanganannya dapat ditingkatkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, kepada Tirto, Jumat (4/9/2026).
Selain dibekukan, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan sebagai bentuk tanggung jawab. Bentuk tanggung jawab itu akan ditentukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan tingkat kerusakan pada setiap lokasi.
Contohnya pengamanan area agar tidak kembali terbakar, pemadaman dan pendinginan, penanganan tanah atau gambut, pemulihan tata air, revegetasi dengan jenis tanaman yang sesuai ekosistem, hingga pemeliharaan dan pemantauan sampai fungsi ekologis kawasan kembali.
“Karena kondisi setiap area berbeda, rencana pemulihan harus disusun secara spesifik berdasarkan hasil penilaian teknis dan mendapat persetujuan serta pengawasan pemerintah,” kata Ristianto.

Biaya pemulihan lahan ini sejatinya akan menjadi tanggung jawab perusahaan yang dikenai sanksi. Besaran biayanya tidak ditentukan hanya berdasarkan luas area yang terbakar, melainkan melalui kajian teknis yang mempertimbangkan luas dan tingkat kerusakan, karakteristik ekosistem, kondisi tanah atau gambut dan tata air, jenis tindakan pemulihan, serta kebutuhan pemeliharaan dan pemantauan.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga menerapkan sanksi lingkungan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Teguran tertulis menjadi instrumen untuk pelanggaran ringan, sedangkan paksaan pemerintah digunakan ketika pelanggaran tidak kunjung diperbaiki.
Lalu, pembekuan atau pencabutan izin merupakan langkah yang lebih berat dan tidak diterapkan dalam setiap kasus.
Direktur Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup KLH, Ari Prasetya, melihat pembekuan maupun pencabutan izin perlu dipertimbangkan secara hati-hati karena dapat berdampak terhadap tenaga kerja. Karena itu, pemerintah lebih banyak menggunakan instrumen paksaan untuk mendorong perusahaan melakukan tindakan korektif.
“Umumnya, kebanyakan dari sanksi kami itu adalah paksaan pemerintah,” kata Ari kepada wartawan di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat.
Izin Dibekukan dan Tetap Harus Pulihkan Lahan
Pembekuan dan pencabutan izin tidak berarti membubarkan badan usaha. Perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban untuk melakukan pemulihan lingkungan, termasuk tanggung jawab perdata, administratif, maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, pemulihan tidak dilakukan secara sembarangan sebab harus ada rencana pemulihan yang diajukan kepada pemerintah. Setelah dinilai dan disetujui, rencana tersebut baru dapat dilaksanakan dan pelaksanaannya pun diawasi pemerintah hingga pemulihan dinyatakan selesai.
“Pasal 78 kalau di Undang-Undang Lingkungan ya, (pembekuan izin) itu tidak menghapus kewenangan, tidak menghapus tanggung jawab pemulihan, perdata, sanksi administratif, dan pidana,” ujar pakar hukum lingkungan Universitas Indonesia (UI), Andri Gunawan Wibisana, saat dihubungi Tirto, Jumat.
Apabila perusahaan tidak bersedia atau tidak mampu melakukan pemulihan, pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pemulihan. Meski begitu, biaya pelaksanaannya tetap dibebankan kepada perusahaan yang menyebabkan kerusakan.
Pemulihan juga memiliki tolok ukur sehingga perusahaan tidak bisa sekadarnya dan menganggap kewajibannya selesai. Andri mengatakan proses pelaksanaan pemulihan biasanya diawasi hingga hasilnya dinyatakan memenuhi ketentuan.
Kementerian Kehutanan mempunyai indikator tersendiri dalam menilai keberhasilan pemulihan. Di antaranya seperti tidak adanya batu bara atau kebakaran berulang, kondisi tanah dan tata air membaik, vegetasi mampu hidup dan tumbuh, serta erosi atau degradasi berkurang.
Pada akhirnya, pemulihan harus menunjukkan kembalinya fungsi ekologis kawasan sesuai dengan karakter ekosistemnya.
“Penilaiannya dilakukan bertahap melalui pemantauan dan evaluasi lapangan,” kata Ristianto.
Kewajiban perusahaan dalam pemulihan lahan akan terus melekat dan harus diselesaikan sesuai keputusan sanksi serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, meskipun jika pada tahap selanjutnya izin perusahaan itu dicabut.
“Pemerintah dapat menetapkan langkah lanjutan terhadap area tersebut tanpa membebaskan pemegang izin dari kewajiban pemulihan maupun pertanggungjawaban hukum lainnya,” kata dia.

Kebakaran Lahan Tak Boleh Terulang
Pembekuan izin, penyegelan terhadap perusahaan, bukan suatu hal baru yang dilakukan pemerintah. Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menyebut hal yang perlu diuji saat ini adalah apa yang terjadi setelah sanksi dijatuhkan.
Menurut Uli, persoalan penagihan perlu menjadi perhatian karena masih terdapat perusahaan yang belum membayar kewajiban pemulihan meski telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa putusan dan sanksi saja belum cukup apabila negara tidak memastikan kewajiban pemulihan benar-benar dipenuhi.
“Hal yang paling penting adalah bagaimana memang pengurus negara itu benar-benar berani dan bisa menagihkan biaya pemulihan yang harus ditagihkan kepada perusahaan,” kata Uli kepada Tirto, Jumat.
Dalam konteks karhutla, persoalan itu menjadi semakin penting karena kerusakan tidak berhenti ketika api padam. Ekosistem gambut, yang banyak menjadi lokasi kebakaran, membutuhkan pemulihan agar tidak kembali rentan terbakar. Karena itu, pencabutan izin semestinya diikuti dengan pemulihan ekosistem dan memastikan kawasan tersebut tidak kembali dibebani izin baru yang berpotensi memicu kerusakan serupa.
Negara perlu memastikan pencabutan izin tidak sekadar berganti nama pemegangnya. Jika lahan yang izinnya dicabut kemudian dialihkan kepada entitas lain tanpa pemulihan terlebih dahulu, pencabutan tersebut dinilai tidak menyelesaikan persoalan ekologis.
Terkait hal ini, organisasi lingkungan Satya Bumi mencontohkan kasus perusahaan perkebunan kelapa sawit berinisial KA. Perusahaan itu dikenal karena kasus hukum lingkungan terkait kebakaran lahan gambut. Juru Kampanye Satya Bumi, Sadam Alfian, mengatakan perusahaan tersebut bahkan hingga kini belum juga menunaikan kewajiban pemulihan.
Padahal, mekanisme pemulihan sebenarnya dapat dibebankan langsung kepada perusahaan. Dengan prinsip strict liability, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran di dalam area konsesinya tanpa harus terlebih dahulu membuktikan unsur kesalahan atau kesengajaan.
Menurut Sadam, sejauh ini belum terdapat preseden yang menunjukkan perusahaan telah menyelesaikan pemulihan ekologis secara utuh. Kasus yang ada lebih banyak berhenti pada pembayaran denda atau ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan.
“Hal ini diperburuk dengan kurangnya pengawasan serta dukungan teknis yang diperlukan untuk eksekusi putusan/sanksi,” kata dia.
Sebenarnya, sanksi administratif tidak semestinya mengesampingkan proses pidana. Manajer Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Teo Reffelsen, berpandangan sanksi administratif dan pidana dapat ditempuh secara paralel apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Langkah tersebut dinilainya penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kebakaran berulang.
Begitu pula untuk konsesi di luar kawasan hutan yang mengalami kebakaran. Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian dinilainya juga perlu mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk mengevaluasi atau membatalkan HGU dan mencabut perizinan berusaha apabila ditemukan pelanggaran.
“Berpijak dari kasus karhutla ini, pemerintah harus melakukan moratorium dan evaluasi semua perizinan perusahaan yang didalam maupun diluar kawasan hutan,” kata Teo kepada Tirto.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































