tirto.id - Sejumlah perusahaan mulai memberikan pembayaran Tunjangan Hari Raya alias THR 2023 baik untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta. Kapan THR 2023 paling lambat dibayarkan & bagaimana jika telat?
Melansir laman setkab.go.id, Presiden Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Diterbitkannya PP Nomor 15 Tahun 2023 itu sekaligus menegaskan bahwa THR dan Gaji ke-13 2023 ini wajib diberikan kepada para pekerja instansi pemerintahan atau swasta, dimana jika tidak diberikan maka si pemilik pekerjaan dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif.
Pemberian THR 2023 maupun gaji ke-13 sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mempertahankan tingkat daya beli masyarakat agar pertumbuhan ekonomi nasional bisa tetap terjaga.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” penjelasan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.
Tunjangan Hari Raya sendiri untuk segi anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik.
Pemberian THR yang bersumber dari APBN ini mencakup pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Selain itu, ada juga THR yang anggarannya bersumber dari APBD yang ditujukan bagi PNS dan PPPK yang akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling 50 persen.
Mengenai tenggat waktu pembayaran THR 2023 sendiri, dalam PP No.15 Tahun 2023 Pasal 11, disebutkan juga bahwa pencairan THR paling cepat sepuluh hari sebelum tanggal hari raya serta dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Sementara untuk besaran THR 2023, mengutip PP Nomor 15 Tahun 2023 file:///C:/Users/Iman/Downloads/PP%20Nomor%2015%20Tahun%202023.pdf, besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2023, atau sama dengan satu kali gaji pokok pada bulan Maret 2023.
Menaker Terbitkan SE THR Keagamaan 2023
Menindaklanjuti PP No.15 Tahun 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran terkait THR Keagamaan 2023 yang wajib dibayarkan secara penuh.
Melansir laman kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut Menaker Ida Fauziah, pemberian THR 2023 atau THR Keagamaan ini menjadi suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pengusaha atau pemilik usaha kepada pekerja/buruh dengan tenggat waktu pembayarannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker pada saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa, 28 Maret 2023.
Selain itu, Menaker memberikan penjelasan juga bahwa besaran THR bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan, maka akan mendapatkan THR sebesar gaji 1 bulan. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional.
Untuk memastikan pemberian THR Keagamaan 2023 dengan lancar, Menaker meminta kepada para Gubernur agar mengupayakan perusahaan di wilayah provinsi atau kabupaten/kota supaya membayarkan THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Konsekuensi Jika THR 2023 Terlambat Dibayarkan sesuai Jadwal
Di samping peraturan yang mengatur pemberian THR 2023 dan imbauan dari Menaker soal pencairan THR Keagamaan, terdapat konsekuensi yang telah ditetapkan bagi perusahaan yang terlambat memberikan THR 2023 kepada para pekerja atau tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mengutip PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, di Pasal 9 dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja serta pembayarannya paling lama 7 hari sebelum hari raya.
Sementara pada BAB XIII pasal 79 disinggung jika Pasal 9 dilanggar maka perusahaan/pengusaha akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha yang dilakukan secara bertahap.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, terdapat sanksi yang diberikan kepada perusahaan jika perusahaan tersebut melanggar ketentuan pemberian THR.
Pada Pasal 10 ayat 1, disinggung bahwa jika suatu perusahaan atau pengusaha terlambat memberikan pembayaran THR kepada para pekerja.buruh, maka akan ada sanksi administratif sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Secara tegas, beberapa peraturan yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan mendorong agar para pengusaha/perusahaan memberikan hak para pekerja/buruhnya sesuai ketetapan yang sudah berlaku dan menaati kebijakan yang telah disahkan oleh pemerintah.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra