tirto.id - Terdakwa kasus dugaan suap terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dan penerimaan gratifikasi, Eni Maulani Saragih membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (19/2/2019).
Di hadapan hakim, Eni meminta agar diberi hukuman yang seringan-ringannya.
"Perkenankanlah saya, dengan segala kerendahan hati dan dengan memohon pertolongan Allah SWT, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia, agar kami diberikan hukuman yang seringan-ringannya," kata Eni saat membacakan nota pembelaan.
Selain itu, Eni pun meminta kepada hakim agar permohonan justice collaborator-nya diterima.
Politikus Golkar itu mengklaim dirinya bukan pelaku utama sebagaimana dikatakan jaksa, ia katakan dirinya hanya petugas partai sehingga uang yang diterima pun sebagian ia gunakan untuk kepentingan Partai Golkar, dalam hal ini ialah penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar 2017.
Selain itu, Eni telah mengakui penerimaan-penerimaannya, bersikap kooperatif dengan penyidik, dan telah mengembalikan sebagian uang yang ia terima. Eni juga mengatakan bahwa tidak ada sepersen pun uang negara yang ia ambil.
"Saya telah bersikap kooperatif dan membantu aparat hukum semaksimal mungkin yang bisa saya lakukan, sejak dari proses pemeriksaan di KPK hingga di persidangan ini dengan mengungkapkan semua pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.
Eni meminta hakim mempertimbangkan statusnya sebagai ibu dengan tanggungan 2 orang anak dan 1 orang suami.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menuntut anggota Eni Maulani Saragih dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai politikus Golkar itu telah bersalah menerima suap terkait dengan pembangunan PLTU Riau-1 dan menerima gratifikasi.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Eni membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Uang itu merupakan akumulasi dari jumlah suap dan gratifikasi yang Eni terima.
"Diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK dan telah disita dalam perkara ini," kata Jaksa.
Sebagai catatan, sejauh ini Eni telah menyerahkan Rp4,05 miliar dan 10 ribu dolar Singapura ke KPK.
Jaksa menyatakan Eni Saragih telah bersalah karena menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.
Selain itu, Eni juga dikatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno