Menuju konten utama

Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih

Jaksa menolak permohonan JC Eni Saragih dengan alasan politikus Partai Golkar itu adalah pelaku utama dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Jaksa Tolak Permohonan Justice Collaborator Eni Saragih
Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa suap PLTU Riau dan gratifikasi, Eni Maulani Saragih. Alasan Jaksa KPK, Eni merupakan pelaku utama dalam perkara ini sehingga tidak layak mendapat status JC.

"Terdakwa selaku anggota komisi 7 DPR RI periode 2014-2019 merupakam pelaku utama dalam perkara ini," kata Jaksa Lie Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (6/2/2019).

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4/2011 syarat untuk menjadi justice collaborator adalah mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama, bersedia membantu membongkar kasus, serta bersedia mengembalikan aset-aset hasil dari korupsi yang dilakukannya.

Kendati demikian, Jaksa menilai Eni telah koperatif selama penanganan perkara ini. Selain itu Eni pun telah menyerahkan uang suap tersebut ke KPK. Hal ini kemudian menjadi pertimbangan Jaksa untuk meringankan hukuman Eni.

Jaksa akhirnya menuntut anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dengan hukuman 8 tahun penjara. Jaksa menilai Eni telah bersalah menerima suap terkait dengan pembangunan PLTU Riau-1 dan menerima gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Jaksa KPK Lie Setiawan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Eni membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp10,35 miliar dan 40 ribu dollar Singapura. Uang itu merupakan akumulasi dari jumlah suap dan gratifikasi yang diduga diterima Eni.

"Diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening penampungan KPK dan telah disita dalam perkara ini," kata Jaksa.

Sejauh ini politikus Golkar itu telah menyerahkan Rp4,05 miliar dan 10 ribu dollar Singapura ke KPK.

Jaksa menyatakan Eni Saragih telah bersalah karena menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Uang diduga diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek rencananya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Selain itu Eni juga diduga telah menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah Direktur Perusahaan di bidang minyak dan gas.

Jaksa menduga Eni melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP. Selain itu, Eni juga didakwa melanggar pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH