tirto.id - Pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab mengritik penjatuhan dakwaan kepadanya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Rizieq menyebut ada diskriminasi penanganan dugaan pelanggaran prokes antara dirinya dengan pejabat Indonesia.
"Ada ribuan kerumunan dengan ribuan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Tanah Air sejak pandemi hingga kini, bahkan banyak dilakukan oleh tokoh nasional mulai dari artis hingga pejabat tidak terkecuali menteri dan presiden," ujar Rizieq lewat eksepsi pribadinya, Jumat (26/3/2021).
"Akan tetapi polisi dan kejaksaan hanya fokus dan serius pada kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang justru kami gelar dengan mengikuti prokes dan dihadiri serta dijaga oleh TNI Polri, bahkan Satgas COVID-19 DKI Jakarta ikut menyumbang dan membagikan ribuan masker," lanjut Rizieq.
Rizieq mengklaim, kerumunan Maulid yang terjadi di Petamburan terjadi karena tingginya antusias umat dan kerinduan umat. Panitia lantas meminta maaf dan membayar denda Rp50 juta hingga membatalkan semua kegiatan silaturahmi ke daerah-daerah demi mencegah kerumunan.
Rizieq lantas meminta keadilan karena kepolisian dan kejaksaan menutup mata dalam sejumlah kegiatan dugaan protokol kesehatan seperti proses acara Gibran maupun Bobby pada saat Pilkada 2020. Ia bahkan menyebut, "apa karena mereka keluarga presiden sehingga mereka kebal hukum?"
Selain kasus Gibran dan Bobby, Rizieq menyinggung acara anggota Wantimpres di Pekalongan. Rizieq juga menyinggung soal kedatangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Raffi Ahmad dalam acara pesta mewah pengusaha dan pembalap Sean Gelael.
Rizieq pun menyinggung soal dugaan pelanggaran prokes saat Kongres Luar Biasa Partai Demokrat yang memilih Moeldoko sebagai Ketum. Terakhir, ia menyebut kalau Jokowi menyebabkan terjadinya kerumunan massa tanpa prokes pada 23 Februari 2021 di Maumere, Nusa Tenggara Timur. Pada bagian pelanggaran prokes Jokowi, Rizieq mempersoalkan status Jokowi sebagai presiden.
"Apa karena pelakunya adalah seorang presiden sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan dan disaksikan jutaan rakyat melalui media?" tanya Rizieq.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Rizieq meyakini kasus dugaan pelanggaran prokes sebagai upaya kriminalisasi.
"Jadi jelas bahwa proses hukum Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum yang dilarang oleh konstitusi dan perundang-undangan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45," kata Rizieq.
Sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab hari ini digelar di PN Jaktim dengan menghadirkan terdakwa secara langsung. Pada dua persidangan sebelumnya, Rizieq Shihab sempat bersikeras meminta sidang dilakukan offline. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan eksepsi terdakwa.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri