tirto.id - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina membeberkan kondisi terkini anaknya saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua hari ini.
"Kondisi sekarang seperti apa?," tanya hakim ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (13/6/2023).
"David sekarang ini yang kelihatan mata sudah bisa berjalan, tetapi endurance nya masih 8 menit. Setelah 8 menit dia akan tiba-tiba jatuh," jawab Jonathan.
Ia juga sempat menyebut bahwa menurut keterangan dokter, terdapat trauma pada bagian otak yang mengganggu pusat keseimbangan tubuh David.
"MRI- Magnetic resonance imaging- terakhir ada trauma di otak luar sebelah kiri dan efeknya yang kena adalah pusat keseimbangan, jadi dia pasti akan sering jatuh. Harus fokus fisioterapi terus supaya bisa berjalan dengan baik," ujar Jonathan.
Kasus ini berawal dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David pada malam tanggal 20 Februari 2023. Menurut keterangan saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat WhatsApp dari mantan kekasihnya berinisial AG (15).
Perempuan yang diketahui bernama Agnes itu menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar. Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi. Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukuli bagian kepala dan muka David.
Ketika memukuli David terdengar suara-suara seolah mereka melakukan "selebrasi" terhadap tindakannya terhadap David. Terdengar pula kata-kata bahwa mereka tidak takut dilaporkan atas tindakannya.
Dalam persidangan sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas telah didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak, penuntutan dilakukan secara terpisah, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 6 Juni 2023.
Mario pidakwa dengan melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menyebut dalam dakwaan kedua bahwa Mario melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
"Telah melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata jaksa.
Dalam dakwaan kedua, Mario didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat