tirto.id - Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan terdakwa kasus penganiayaan Shane Lukas telah dipindahkan ke kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling) yang berbeda dengan terdakwa Mario Dandy sejak Jumat, 9 Juni 2023.
"Berdasarkan keterangan Kalapas per Jumat (9/6), Shane sudah dipisah dari Dandy. Dipindahkan ke kamar mapenaling yang lain," kata Rika dalam keterangannya dikutip Senin, (12/6/2023).
Ia menyebut pemindahan Shane tersebut merupakan pelaksanaan terhadap ketetapan hakim yang sebelumnya telah disampaikan pada sidang perdana Shane.
Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum Shane, Happy Sihombing mengajukan permintaan supaya Shane dan Mario Dandy tinggal di sel yang berbeda. Hal tersebut disampaikan Happy usai jaksa membacakan surat dakwaan Shane.
"Terima kasih majelis hakim Yang Mulia, setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh para JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi dan selanjutnya hanya ada kami setelah ini kami ada mengajukan suatu permohonan tertulis," kata Happy usai pembacaan surat dakwaan, Selasa, 6 Juni 2023.
Happy meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan Shane supaya tidak tinggal satu sel dengan Mario Dandy. Pasalnya, kata Happy, Shane kerap mendapatkan tekanan dari Mario Dandy.
"Demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario (terhadap Shane) yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari Mario," kata Happy.
Majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa Shane terkait hal tersebut. Ketika telah dikonfirmasi oleh Shane, hakim lalu mengabulkan permintaan tersebut.
"Baik pertanyaannya kepada saudara terdakwa, memang saudara satu kamar selama ini?," tanya hakim ketua Alimin Ribut Sujono.
"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane.
"Baik langsung saja ya, majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata hakim.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat