tirto.id - Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga mengklaim kliennya tidak mendapat perlakuan khusus atau istimewa selama ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Ia mengatakan Mario ditahan di sel isolasi berukuran 3x3 bersama 10 tahanan lainnya.
"Mario pun sekarang ini sudah masuk ke dalam (sel) isolasi seperti tahanan-tahanan lain, di dalam ruangan 3x3 bersama 10 orang tahanan," kata Andreas di PN Jakarta Selatan, Selasa, (6/6/2023).
Dia menjelaskan penahanan Mario di Lapas Salemba disebabkan jumlah tahanan di Rutan Cipinang sudah melebihi kapasitas. Oleh karena itu, ia mengklaim tak ada keistimewaan yang diterima Mario.
"Kami pikir itu di rutan ternyata itu di lapas. Lapas itu kan sebenarnya tempat untuk orang yang sudah dieksekusi ya. Jaksa pun pada saat itu menerima dari rutannya sendiri bahwa ini (Mario) harus dipindahkan karena masalah tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang," kata Andreas
Dia menyebutkan bahwa pihaknya tak keberatan dengan pemindahan Mario ke Lapas. Tapi, kata Andreas, pihaknya ingin menggambarkan apa yang dialami klien kami sehingga tak ada yang namanya perlakukan khusus.
Diketahui, hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Mario didakwa melakukan penganiayaan berencana terhadap David.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak, penuntutan dilakukan secara terpisah, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 6 Juni 2023.
Atas perbuatannya tersebut, Mario didakwa telah melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menyebut dalam dakwaan kedua bahwa Mario melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
"Telah melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," kata jaksa.
Dalam dakwaan kedua, Mario didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat