tirto.id - Kebijakan Zero Over Dimension-Over Load (ODOL) untuk truk menghadapi tantangan serius dari struktur pasar logistik yang justru mendorong pelanggaran muatan berlebih.
Anggota dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTI), Kyatmaja Lookman, mengatakan pihaknya mendukung penuh aturan ini. Namun para anggotanya mengaku kesulitan menerapkannya karena sistem tarif angkutan yang berlaku saat ini malah menguntungkan praktik overload.
Ia menjelaskan bahwa, pengusaha sebenarnya ingin mematuhi aturan zero ODOL karena manfaatnya jelas, mulai dari biaya perawatan truk lebih murah dan risiko kecelakaan berkurang.
“Saya yakin semua menghendaki agar kita tidak overload lagi. Kenapa demikian? Karena secara otomatis truknya jadi lebih awet, biaya perawatan juga akan lebih murah gitu. Tapi yang jadi permasalahan sekarang kondisi yang memaksa kita untuk melakukan overloading,” katanya dalam konferensi pers bersama dengan Kemenhub, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, mekanisme pasar yang ada justru membuat kepatuhan menjadi tidak menguntungkan secara ekonomi. Masalah utama terletak pada tiga model tarif angkutan yang berlaku di pasar.
Pertama, sistem tarif per kilo yang biasa digunakan untuk barang berat seperti besi dan semen, di mana pendapatan sopir dihitung berdasarkan berat muatan. Sistem ini secara tidak langsung mendorong overload karena semakin banyak muatan, semakin besar pendapatan.
Kedua, sistem per kubik yang dipakai untuk barang volumetrik seperti elektronik, di mana pengusaha cenderung memodifikasi truk agar bisa memuat lebih banyak barang.
Ketiga, sistem per trip yang sebenarnya paling ideal karena tidak memberikan insentif untuk overload, namun jarang digunakan karena dianggap kurang menguntungkan.
"Analoginya sederhana. Jika tiket pesawat dijual per kilo, pasti penumpang akan berusaha menjadi lebih kurus. Sama halnya dengan truk, sistem tarif per kilo secara tidak sadar mendorong overload,” ujarnya.
Dampak ekonomi, sambungannya, akan langsung terasa jika aturan Zero ODOL benar-benar diterapkan. Sebagai contoh, truk yang biasa mengangkut 20 ton dengan tarif Rp10 juta per trip, akan kehilangan separuh pendapatannya jika muatan dipangkas menjadi 10 ton sesuai aturan.
Untuk mengatasi masalah ini, ia mendorong revisi UU Lalu Lintas No. 22/2009 dengan mempertegas sanksi tidak hanya untuk sopir tapi juga pemilik barang yang memaksa overload.
Mereka juga mengusulkan pemberian insentif fiskal bagi pengusaha yang patuh dan sosialisasi sistem tarif per trip sebagai alternatif yang lebih sehat.
Data terbaru menunjukkan betapa seriusnya dampak truk ODOL. Sepanjang 2024, tercatat 6.000 korban jiwa akibat kecelakaan yang melibatkan truk overload, dengan kerugian materiil mencapai Rp43,4 triliun per tahun untuk perbaikan jalan.
"Kami sepenuhnya mendukung zero ODOL. Tapi tanpa perubahan mendasar dalam sistem tarif dan dukungan nyata bagi pelaku usaha, kebijakan ini hanya akan menjadi beban baru bagi sopir dan pengusaha kecil,” ucapnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id



































