tirto.id - Pemerintah Negara Bagian Terengganu, Malaysia, mulai terapkan peraturan pidana bagi pria muslim yang tidak melaksanakan salat Jumat. Setiap laki-laki muslim yang kedapatan tidak salat Jumat tanpa alasan yang diperbolehkan, bisa dikenai denda dan penjara sampai dua tahun.
Dilansir dari media massa Malaysia, Sinar Harian, aturan pidana bagi laki-laki yang mangkir dari salat Jumat ini merupakan bagian dari penerapan amandemen Enakmen Jenayah Syariah (KUHP Syariah) Tahun 2016 yang berlaku di Terengganu.
Menurut Ketua Komite Informasi, Dakwah, dan Pemberdayaan Syariah Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi, pelanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal 3 ribu ringgit (sekitar Rp 11 juta) dan penjara hingga dua tahun lamanya.
Dengan adanya aturan ini, Muhammad Khalil menjelaskan bahwa otoritas Terengganu akan memasang papan peringatan di setiap masjid. Papan peringatan ini akan berisi imbauan mengenai hukuman melewatkan salat Jumat.
"Pengingat ini penting karena salat Jumat bukan sekadar simbol, tetapi juga simbol ketaatan umat Islam," tuturnya pada Senin (18/8/2025).
Penjara & Denda Tidak Salat Jumat di Terengganu, Kapan Berlaku?
Aturan berupa sanksi terhadap lelaki Islam yang melewatkan salat Jumat tanpa uzur yang jelas sebenarnya telah diterapkan di Terengganu sejak 2001.
Akan tetapi, aturan pada 2001 itu menyebut sanksi diberikan kepada lelaki muslim yang tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut.
Dalam aturan syariah pada 2001 itu, sanksi yang diberikan kepada pelanggar kewajiban salat Jumat adalah denda senilai 1.000 ringgit (sekitar Rp3,8 juta) dan/atau penjara maksimal enam bulan.
Mengutip media massa Berita Harian, aturan ini kemudian direvisi pada 2016 melalui amandemen KUHP Syariah, sehingga pelanggar kewajiban salat Jumat dapat didenda 3.000 ringgit dan/atau penjara dua tahun meskipun hanya sekali melewatkan salat wajib itu tanpa uzur yang jelas.
Setelah amandemen disahkan pada 2016, penindakan atas pelanggaran kewajiban salat Jumat kemudian mulai dilakukan otoritas Terengganu pada tahun ini.
Menurut Muhammad Khalil, penindakan aturan ini akan dilakukan melalui mekanisme delik aduan dari masyarakat sekitar dan melalui patroli polisi syariah Terengganu pada hari Jumat.
Terengganu, satu dari 13 negara bagian di Malaysia, memang merupakan wilayah yang dikuasai oleh partai berhaluan Islam konservatif, Partai Islam Se-Malaysia (PAS).
Salah satu partai tertua dalam sejarah Malaysia modern itu kini menguasai empat dari 13 negara bagian dan secara konsisten mendorong penerapan hukum pidana syariah sebagai sistem hukum yang berlaku bersama hukum sipil.
Sebagaimana diberitakan The Guardian, PAS menguasai seluruh 32 kursi majelis legislatif Terengganu, membuat mereka menjadi pemimpin wilayah tanpa oposisi.
Sementara itu, penerapan sanksi bagi pelanggar kewajiban salat Jumat akan berdampak pada lebih dari setengah jumlah populasi Terengganu.
Berdasarkan data MySensus 2020, Terengganu memiliki total populasi sebanyak 1.149.440 jiwa dengan karakteristik 97,3 persen adalah muslim dan sebanyak 51,1 persen di antaranya adalah lelaki.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





























