Menuju konten utama

Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2025

Kemenhub membatasi angkutan barang mudik 2025 di tol dan non-tol mulai 24 Maret. Cek aturan, jalur, dan jadwal pembatasan.

Aturan Pembatasan Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2025
Sejumlah truk melintasi jalur pantura Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (5/6/2018). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan aturan pembatasan angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2025. Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik, serta meminimalkan kemacetan yang terjadi akibat volume kendaraan melonjak.

Aturan mengenai pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yaitu Kemenhub, Polri, dan Jasa Marga.

Peraturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

Pembatasan angkutan barang ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang membawa barang dalam jumlah besar, seperti truk, kontainer, dan kendaraan berat lain. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan prioritas bagi kendaraan pemudik yang menggunakan jalan tol dan jalur-jalur utama selama arus mudik Lebaran.

Pembatasan angkutan barang pada masa mudik Lebaran 2025 akan berlaku mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025. Selama periode ini, kendaraan angkutan barang dilarang melintas pada jam-jam tertentu, terutama pada puncak arus mudik.

Pembatasan ini mencakup ruas jalan tol dan jalur non-tol yang sering dilalui oleh pemudik. Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama puncak arus mudik.

Selama musim mudik, volume kendaraan akan meningkat tajam, sehingga apabila angkutan barang terus melintas tanpa pembatasan, potensi kemacetan yang terjadi akan semakin besar. Pemerintah berharap dengan pembatasan ini, arus kendaraan mudik akan lebih teratur dan aman. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang sering melibatkan kendaraan berat, yang dapat membahayakan pemudik lain.

Ruas Jalan Tol yang Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2025

Pemerintah telah menentukan beberapa ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2025. Pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol akan dilakukan di wilayah berikut ini:

  • Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan
  • DKI Jakarta - Banten
  • DKI Jakarta dan Jawa Barat
  • Jawa Barat - Jawa Tengah
  • Jawa Timur
Pembatasan angkutan barang di ruas jalan non-tol akan dilakukan di wilayah berikut ini:

  • Provinsi Sumatera Utara
  • Jambi dan Sumatera Barat
  • Jambi - Sumatera Selatan – Lampung
  • DKI Jakarta - Banten
  • DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon
  • Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah
  • Jawa Tengah - Jawa Timur
  • Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Kalimantan Tengah
Beberapa jalur utama di pulau Jawa yang menjadi akses utama kendaraan pemudik seperti Jalan Raya Pantura juga akan diatur waktunya agar tidak terjadi kemacetan selama masa mudik Lebaran 2025.

Baca juga artikel terkait MUDIK atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Lita Candra
Penulis: Lita Candra
Editor: Dipna Videlia Putsanra