Menuju konten utama

Jadwal Pembatasan Truk Angkutan Mudik Lebaran 2025 dan Lokasinya

Pemerintah telah menerbitkan kebijakan mengenai pembatasan angkutan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Simak aturan selengkapnya di bawah ini.

Jadwal Pembatasan Truk Angkutan Mudik Lebaran 2025 dan Lokasinya
Foto udara kendaraan melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama 1 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (29/12/2024). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.

tirto.id - Mudik Lebaran 2025 akan sebentar lagi akan segera berlangsung. Korlantas Polri telah memprediksi puncak arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada 28-30 Maret 2025. Sedangkan, arus balik akan terjadi pada 5-7 April 2025.

Pada arus balik, Jasa Marga memprediksikan volume kendaraan yang melintas pada arus mudik Hari Raya Nyepi dan Lebaran 2025 sebanyak 2,18 juta.

Kemudian pada arus balik diprediksi kendaraan yang melintas adalah sebanyak 2,29 juta. Pada momen arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 ini, diketahui ada kebijakan pembatasan angkutan.

Kebijakan Pembatasan Angkutan Saat Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025

Untuk mengatur operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 2025, pemerintah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan 3 instansi di dalamnya.

SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.

“Hal tersebut untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Budi Rahardjo.

Pengaturan dilaksanakan melalui pembatasan operasional angkutan barang:

  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

Jadwal Pembatasan Truk Angkutan Barang Selama Lebaran 2025

Untuk jadwal pembatasan truk angkutan barang akan diberlakukan mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat.

Pembatasan ini berlaku sampai dengan hari Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan ini akan dilaksanakan baik di ruas jalan tol ataupun di jalan non-tol.

Lokasi Ruas Jalan yang Mengalami Pembatasan Angkutan Barang

Pembatasan truk angkutan barang selama Lebaran 2025 dilaksanakan di beberapa ruas jalan tol di bawah ini:

Lampung dan Sumatera Selatan melewati: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

DKI Jakarta - Banten melewati: Jakarta - Tangerang - Merak

DKI Jakarta melewati: Prof. DR. Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (ORR), Dalam Kota Jakarta

DKI Jakarta dan Jawa Barat melewati:

  • Rute Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cibadak
  • Rute Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
  • Rute Jakarta - Cikampek
Jawa Barat melewati:

  • Rute Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
  • Rute Cileunyi - Cimalaka - Dawuan
  • Rute Cikampek - Palimanan - Kanci
  • Rute Jakarta - Cikampek Il Selatan segmen Sadang Bojongmangu (Fungsional)
  • Rute Bogor Ring Road (BORR)
Jawa Barat - Jawa Tengah melewati Kanci - Pejagan

Jawa Tengah:

  • Rute Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
  • Rute Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
  • Rute Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
  • Rute Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
  • Rute Semarang - Solo - Ngawi
  • Rute Semarang - Demak
  • Rute Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten
  • Rute Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan - Taman Martani (Fungsional)
Jawa Timur:

  • Rute Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
  • Surabaya -Gresik
  • Gempol - Pandaan -Malang
  • Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gentling - Paiton (Fungsional)

Angkutan Barang Apa Saja yang Diperbolehkan Selama Lebaran 2025?

Kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025 beberapa di antaranya, yakni:

  • Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG
  • Hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk
  • Penanganan bencana alam,
  • Sepeda motor mudik dan balik gratis,
  • Barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
Itu tadi jadwal pembatasan truk angkutan mudik Lebaran 2025 perlu diperhatikan agar tidak melanggar peraturan.

Baca juga artikel terkait MUDIK atau tulisan lainnya dari Lita Candra

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Lita Candra
Editor: Indyra Yasmin