tirto.id - Pemerintah telah resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama Nataru di sejumlah lokasi. Hal tersebut disiapkan menyambut libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode libur panjang akhir tahun. Jelang Nataru, Kementerian Perhubungan memprediksi akan ada lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat selama libur Nataru.
Peningkatan pergerakan ini diperkirakan sebagian besar akan terjadi di Pulau Jawa, dengan sekitar 40% merupakan perjalanan wisata dan 30% lebih melakukan perjalanan pulang kampung alias mudik.
Adapun ketentuan pembatasan angkutan barang tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada 6 Desember 2024.
Kendati demikian, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, mengatakan bahwa nantinya polisi akan memberlakukan jam khusus yang diterapkan untuk kendaraan berat di jalur arteri.
"Memang kita ada pembatasan angkutan barang kita batasi mulai tanggal 21 nanti kita batasi operasionalnya di jalan tol ini sampai denganoperasi selesai tidak boleh masuk jalan tol," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, kepada wartawan, Minggu(15/12/2024).
“Nantinya hanya ada kendaraan kecil melakukan pergerakan selama libur Nataru. Kemudian di arteri itu ada window time, untuk kendaraan barangitu hanya pukul 22.00 sampai 05.00 ya itu baru bisa beroperasi”, lanjut Irjen Aan.
Selain itu, Korlantas juga berkerjasama dengan Jasa Marga menyiapkan sejumlah langkah darurat, seperti penanganan genangan air dan longsor yang mungkin terjadi di jalur-jalur tertentu.
Mereka juga telah menyiapkan berbagai strategi untuk mengantisipasi gangguan lain, seperti kendaraan mogok atau masalah teknis lainnya yang bisa memperlambat arus lalu lintas.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga telah menggelar simulasi guna memastikan tindakan yang tepat, dengan penambahan lajur dan contraflow di beberapa titik.
Jadwal serta Lokasi Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Natal 2024 danTahun Baru 2025
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menyatakan terdapat sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi.
"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," ungkap Plt. Dirjen Yani di Jakarta, Rabu (11/12/2024), dikutip siaran pers.
Namun kata dia, meski dikecualikan, sejumlah jenis kendaraan tersebut harus memiliki surat muatan dengan beberapa ketentuan, yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang. Keterangan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
Pemberlakukan akan dimulai kembali selang satu hari, yaitu pada Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul24.00 waktu setempat.
"Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 hingga Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat," ungkap Plt. Dirjen Yani.
Pembatasan Angkutan Barang di Ruas Jalan Tol
Terhadap pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol, berikut rinciannya.
Lampung dan Sumatera Selatan, yaitu Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.
DKI Jakarta - Banten meliputi Jakarta - Tangerang-Merak.
Jakarta meliputi daerah Prof.Dr Ir. Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), dan Dalam Kota Jakarta.
Jakarta dan Jawa Barat meliputi Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong; Cigombong - Cibadak; Bekasi - Cawang -Kampung Melayu; dan Jakarta - Cikampek.
Jawa Barat meliputi Cikampek -Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan; Cileunyi - Cimalaka; Cimalaka - Dawuan; dan Jakarta - Cikampek II Selatansegmen Sadang - Kutanegara (Fungsional).
Jawa Tengah meliputi Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang; Krapyak- Jatingaleh, (Semarang); Jatingaleh - Srondol, (Semarang); Jatingaleh -Muktiharjo, (Semarang); Semarang - Solo - Ngawi; Semarang - Demak; Yogyakarta -Solo segmen Kartasura - Klaten; dan Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan(Fungsional).
Di Jawa Timur meliputiSurabaya - Gempol; Surabaya - Gresik; dan Probolinggo - Banyuwangi segmen SSGending - SS Kraksaan (Fungsional).
Pembatasan Angkutan Barang di Ruas Jalan Non Tol
Waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol berlaku mulai Jumat, 20 Desember 2024 hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan pada Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Kemudian, pembatasan dimulai pada hari Kamis, 26 Desember 2024 hingga Minggu, 29 Desember 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Berikut rincian arusnya.
Sumatera Utara meliputi Batas Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat -Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei; Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh -Kisaran - Aek Kanopan - Rantau Prapat - Kota Pinang - Bts Riau; Medan -Berastagi; dan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
Jambi dan Sumatera Barat meliputi Jambi - Sarolangun - Padang; Jambi - Tebo - Padang; Jambi - Sengeti -Padang; dan Padang - Bukittinggi.
Jambi - Sumatera Selatan - Lampung meliputi Jambi - Palembang - Lampung. Berikutnya di DKI Jakarta -Banten meliputi Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
Banten meliputi Merak - Cilegon- Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan; Jalan Raya Merdeka - Jalan RayaGatot Subroto; dan Serang - Pandeglang - Labuhan.
Jakarta - Jawa Barat meliputi Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon. Di Jawa Barat meliputiBandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar; Bandung - Sumedang -Majalengka; dan Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.
Jawa Barat - Jawa Tengah meliputi Cirebon - Brebes.
Jawa Jawa Tengah meliputi Solo - Klaten -Yogyakarta; Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang- Demak; Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan Tegal - Purwokerto.
Jawa Tengah - Jawa Timur meliputi Solo - Ngawi.
Yogyakarta meliputi Yogyakarta - Wates; Yogyakarta -Sleman - Magelang; Yogyakarta - Wonosari; dan Jalur Jalan Lintas Selatan (JalanDaendels).
Jawa Timur meliputi Pandaan -Malang; Probolinggo - Lumajang; Madiun - Caruban - Jombang; dan Banyuwangi -Jember.
Bali meliputi Denpasar - Gilimanuk.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Balqis Fallahnda & Dipna Videlia Putsanra