tirto.id - Masyarakat Indonesia dapat memasang Bendera Merah Putih menjelang perayaan HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026. Simak aturan pemasangan, baik untuk di lingkungan kantor, sekolah, maupun rumah.
Menjelang perayaan HUT ke-81 RI, masyarakat Indonesia beramai-ramai memasang atribut bernuansa kemerdekaan. Salah satunya yang tak kalah penting adalah Bendera Merah Putih.
Pada HUT ke-81 RI 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia dapat mengetahui ketentuan yang mengatur tentang pemasangan Bendera Merah Putih. Hal tersebut penting diketahui sebab bendera menjadi elemen penting dalam perayaan tahunan ini.
Aturan mengenai pemasangan bendera ini tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Lalu, bagaimana aturan dan ketentuan pemasangan Bendera Merah Putih untuk peringatan HUT ke-81 RI? Simak penjelasannya beserta larangan yang harus diketahui.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih, seturut UU No 24 Tahun 2009, berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar ⅔ (dua-pertiga) dari panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Beberapa tempat diwajibkan untuk dipasang Bendera Merah Putih ini, seperti istana kepresidenan, lapangan umum, hingga kendaraan seperti kapal, kereta api, dan pesawat udara.
Dalam UU No 24 Tahun 2009 Pasal 4 Ayat (2), berikut ini ketentuan ukuran Bendera Merah Putih untuk setiap tempat pemasangan:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Pengibaran atau pemasangan Bendera Merah Putih sendiri, menurut Pasal 7 Ayat (2), dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Artinya, tidak ada pengibaran bendera saat malam hari.
UU No 24 Tahun 2009 tersebut juga mengatur tata cara penggunaan Bendera Negara di Bagian Ketiga Bab II Pasal 13. Berikut ini ketentuan tata cara pemasangan Bendera Merah Putih:
- Bendera negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada tali dikaitkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Mengacu pada Pasal 16 Ayat (2), Bendera Negara ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah, atau di sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
Larangan terhadap Bendera Merah Putih
Setelah mengetahui aturan pemasangan Bendera Merah Putih untuk peringatan HUT ke-81 RI, penting juga bagi masyarakat untuk mengetahui larangan yang harus dihindari.
Larangan tersebut ada untuk mengatur bagaimana perlakuan terhadap Bendera Negara. Hal ini dapat sekaligus membantu menumbuhkan rasa nasionalisme dan menghargai jasa para pahlawan terdahulu.
Bagian Keempat Bab II UU No 24 Tahun 2009, tepatnya Pasal 24, mengatur tentang larangan tersebut, yakni setiap orang dilarang:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Memakai Bendera negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id





































