tirto.id - Terdapat penyesuaian aturan ganjil-genap selama libur Nyepi dan Lebaran 2026 di ruas jalan DKI Jakarta. Simak aturan ganjil-genap Jakarta selama periode libur tersebut.
Menurut SKB 3 Menteri yang terbit pada 19 September 2025 lalu, terdapat sebanyak 7 hari libur nasional dan cuti bersama dalam periode libur Nyepi dan Lebaran 2026 ini. Periode libur dimulai dari Rabu, 18 Maret 2026 yang diperingati sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi. Kemudian, Kamis, 19 Maret 2026 merupakan hari libur nasional Nyepi 2026.
Adapun cuti bersama sebelum Idul Fitri 1447 H ditetapkan pada 20 Maret 2026. Kemudian, 21-22 Maret 2026 merupakan hari libur Lebaran 2026. Baru setelahnya dilanjut lagi dengan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2026 selama 2 hari pada 23-24 Maret 2026.
Pada periode libur Nyepi dan Lebaran 2026, terdapat penyesuaian lalu lintas, mencakup aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Bagaimana aturan ganjil-genap di Jakarta selama periode libur tersebut?
Aturan Ganjil Genap Jakarta Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
Selama periode libur Nyepi dan Lebaran 2026, Pemerintah Daerah DKI Jakarta secara resmi meniadakan aturan ganjil-genap. Hal ini diumumkan melalui unggahan akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta) pada 6 Maret 2026 lalu.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18–24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagi ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis pihak Dishub DKI Jakarta dalam unggahan tersebut.
Penyesuaian aturan ganjil-genap ini juga sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa:
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Maka, berdasarkan SKB 3 Menteri bahwa periode libur Nyepi dan Lebaran 2026 ini merupakan hari libur nasional, aturan tersebut diterapkan. Masyarakat dapat mematuhi penyesuaian aturan ganjil-genap pada periode libur tersebut, yakni pada 18–24 Maret 2026.
Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta
Terdapat setidaknya 25 titik jalan raya di DKI Jakarta yang dikenai aturan ganjil-genap. Pada hari biasa, aturan ini berlaku setiap pagi pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, serta sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Biasanya, kendaraan yang boleh melintas di 25 titik itu hanya kendaraan dengan pelat nomor dengan akhiran angka genap/ganjil sesuai tanggal berkendara. Jika tanggal ganjil, kendaraan yang boleh melintasi jalanan tertentu hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil. Begitu pula sebaliknya.
Namun demikian, dengan penyesuaian aturan ganjil-genap pada 18–24 Maret 2026 selama libur Nyepi dan Lebaran 2026, pengendara dengan pelat nomor apa pun dapat melintasi 25 ruas jalan tersebut.
Berikut ini daftar 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang dikenai ketentuan ganjil-genap:
Jakarta Pusat dan Selatan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
Jakarta Timur dan Utara
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (Sisi Barat)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Yantina Debora
Masuk tirto.id






































