Menuju konten utama

Aturan Dadakan Skuter Listrik Usai GrabWheels Memakan Korban

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal segera meneken peraturan mengenai skuter listrik, akhir tahun ini.

Aturan Dadakan Skuter Listrik Usai GrabWheels Memakan Korban
Pengguna Grab Wheels atau skuter listrik melintasi trotoar di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (13/11/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bergegas menyiapkan aturan mengenai skuter listrik usai dua pengguna GrabWheels tewas ditabrak mobil pada Minggu (10/11/2019) lalu. Ia mengakui saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai penggunaan skuter listrik atau sejenisnya.

Anies memastikan bakal segera meneken peraturan gubernur (pergub) mengenai skuter listrik akhir tahun ini. Ia mengatakan aturan tersebut tengah digodok oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Itu [Pergub Skuter Listrik] lagi digodok oleh Pak Kadishub," kata Anies singkat usai menghadiri Rakornas PKS di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019).

Dalam rancangan pergub tersebut, skuter listrik dilarang melewati jembatan penyeberangan orang (JPO), trotoar, serta jalan raya. Skuter listrik hanya diperbolehkan melintas di jalur sepeda.

Pergub juga akan mengatur waktu beroperasi skuter listrik mengingat kecelakaan pengguna GrabWheels terjadi dini hari.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menargetkan pergub tentang skuter listrik bisa diterapkan pada Desember 2019. Aturan tersebut akan merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi minggu ini kami finalisasi, kemudian minggu depan kami verbalkan. Kami berharap akhir November sudah ditandatangani Pak Gubernur Anies," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Meski pergub tersebut belum rampung, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah membatasi penggunaan skuter listrik agar tak digunakan di trotor dan JPO. Syafrin memastikan petugas akan menyita skuter listrik jika beroperasi di luar tempat semestinya.

"Kami sudah katakan pada operator [Grab] agar tidak dioperasikan di trotoar, lalu Jembatan Penyeberangan Orang, kalau mau beroperasi silakan masuk ke jalur sepeda. Jika bandel pengemudinya, akan kami stop dan otopednya ditahan, ini berlaku untuk semua skuter baik GrabWheels ataupun pribadi," tegas Syafrin.

Pergub tentang skuter listrik di DKI Jakarta ini disambut baik Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia bahkan merekomendasikan seluruh daerah menerapkan aturan yang sama.

Budi tidak melarang penggunaan skuter listrik seperti GrabWheels. Ia hanya meminta lokasi operasional skuter listrik tersebut dibatasi.

"Sore ini Dirjen Perhubungan Darat (Kementerian Perhubungan) bertemu dengan aplikator, jadi kami baru memberi rekomendasi bagaimana cara kerja mereka," kata Budi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).

GrabWheels Menuai Sorotan

Tewasnya dua pengguna GrabWheels juga menjadi sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonsia (YLKI). Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta operasional GrabWheels dihentikan sementara. Ia menuntut manajemen Grab memperbaiki aspek keselamatan dan melakukan edukasi kepada masyarakat.

"YLKI meminta manajemen Grab untuk mengehentikan sewa skuter listrik sebelum memperbaiki aspek keselamatan atau safety kepada calon penggunanya," kata Tulus dalam siaran pers resminya, Kamis.

YLKI menduga manajemen Grab tidak memberikan petunjuk teknis tentang aspek keselamatan dalam menggunakan GrabWheels.

Sementara itu, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyarankan layanan penyewaan skuter dari GrabWheels disediakan dalam satu kawasan tertutup sehingga pengguna dapat berkendara dengan aman.

"Misalnya di GBK, tidak boleh di luar GBK, terus di bandara. Ya monggo saja sekalian, tidak usah di jalan raya gitu kan,” kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono di Jakarta Pusat, Kamis.

Saran BPTJ itu senada dengan masukan yang diberikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepada GrabWheels karena pengguna layanannya merusak salah satu fasilitas umum, yaitu Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di daerah Senayan, Jakarta Pusat.

Bambang menilai saat ini masyarakat menanggap GrabWheels sebagai sarana hiburan untuk melepas penat di ibu kota, bukan sebagai sarana transportasi jarak dekat.

"Ini bukan tren untuk transportasi, just for fun saja," kata dia.

President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan akan melakukan sosialisasi terkait penggunaan GrabWheels kepada calon pengguna.

“GrabWheels bisa melaju dengan kecepatan maksimum 25 kilometer per jam, tapi kami batasi hanya 15 kilometer per jam,” kata Ridzki usai bertemu Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub di Jakarta, Kamis.

Ridzki juga memastikan Grab akan memperketat pengawasan terhadap calon pengguna yang hanya boleh berusia di atas 18 tahun.

“Orang tua juga enggak bisa kasih ke anak kecil untuk menggunakannya,” kata dia.

Layanan penyewaan skuter listrik GrabWheels awalnya bertujuan untuk membantu masyarakat menggunakan transportasi yang ramah lingkungan untuk jarak yang dekat.

Baca juga artikel terkait ATURAN SKUTER LISTRIK GRABWHEELS

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Fahri Salam