tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengembangkan aturan tentang ketentuan buka kode broker dan domisili investor. Aturan baru ini diharapkan dapat dirilis di awal semester II 2025.
“Saat ini sedang dalam proses pengerjaan dan diharapkan dalam waktu dekat bisa di-release. Semoga bisa di awal semester II,” kata dia Direktur Pengembangan BEI, Jefferey Hendrik, melalui aplikasi perpesanan kepada Tirto, Selasa (17/6/2025).
Sesuai rencana, melalui ketentuan ini BEI akan menyampaikan ringkasan (summary) perdagangan di akhir sesi I. Kendati begitu, pembukaan kode broker dan domisili ini akan dilakukan secara tidak real time.
Menurut Jefferey, dengan diberinya ringkasan perdagangan di akhir sesi I perdagangan, investor dapat menggunakan informasi yang didapat untuk mengambil keputusan atas investasi yang bakal dilakukannya di perdagangan sesi II.
“Investor dapat menggunakan informasi ini sebagai informasi tambahan untuk mengambil keputusan investasi di sesi 2,” tuturnya.
Sementara itu, rencana buka kode broker dan domisili investor saat akhir perdagangan sesi I ini mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apalagi, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajadi, ketentuan ini bakal dirilis untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham.
“OJK senantiasa mendukung inisiatif penyempurnaan mekanisme perdagangan,” katanya, dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB).
Meski begitu, OJK akan tetap melakukan review secara berkala kepada ketentuan buka kode blokir dan domisili investor ini. Dus, iklim pasar saham nasional dapat dijaga agar tetap teratur, wajar dan efisien.
“(OJK) tetap melakukan review secara berkala atas efektivitas implementasi kebijakan tersebut untuk menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien," tutup Inarno.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































