Menuju konten utama

Arti Letusan Gunung Api & Tingkatan Status Waspada, Siaga, Awas

Ada empat tingkat peringatan dini untuk gunung api yaitu, aktif normal, waspada, siaga, dan awas.

Arti Letusan Gunung Api & Tingkatan Status Waspada, Siaga, Awas
Guguran lava pijar Gunung Merapi terlihat dari Turi, Sleman, D.I Yogyakarta, Minggu (28/3/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.

tirto.id - Letusan gunung api adalah bagian dari aktivitas vulkanik. Letusan gunung api juga dikenal dengan istilah "erupsi". Dilansir dari laman BNPB, bahaya letusan gunung api meliputi awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami, dan banjir lahar.

Akan tetapi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Badan Geologi memiliki sistem peringatan dini sebagai bentuk mitigasi bencana gunung api.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, mitigasi bencana gunung api adalah tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat. Sistem peringatan dini berfungsi untuk memberikan informasi terkait status Merapi.

Sistem peringatan juga berfungsi untuk mengarahkan penduduk dalam mengambil tindakan-tindakan yang terancam bahaya. Menurut laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Badan Geologi, terdapat empat tingkat peringatan dini untuk mitigasi bencana letusan Merapi. Empat tingkat tersebut yaitu, Aktif Normal, Waspada, Siaga, dan Awas.

Sejak tahun 1672 hingga 2010, Gunung Merapi sudah lebih dari 80 kali mengalami erupsi. Jeda waktu istirahat Gunung Merapi yaitu, antara 1 sampai 18 tahun atau rata-rata 4 tahun.

Tingkatan Status Gunung Merapi

1. Level 1 (Normal)

Level normal ini diberikan untuk gunung api aktif yang tidak memiliki aktivitas membahayakan atau aktivitas magma. Status normal juga diberikan pada gunung api yang memiliki aktivitas vulkanis yang cenderung masih dasar.

Dengan kata lain, aktivitas Merapi berdasarkan data pengamatan instrumental dan visual tidak menunjukkan adanya gejala yang menuju pada kejadian letusan.

Dalam level ini, instansi terkait melakukan pengamatan rutin serta survei dan penyelidikan pada gunung api.

2. Level 2 (Waspada)

Status waspada diberikan pada gunung api yang memiliki aktivitas di atas level normal. Status ini juga ditandai dengan meningkatnya aktivitas seismik, vulkanis, serta ada sedikit perubahan pada aktivitas magma, tektonik, dan hidrotermal.

Dalam level dua, pihak berwenang akan melakukan penilaian bahaya, pengecekan sarana, dan pelaksanaan piket terbatas. Kemudian, badan berwenang akan melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Dengan kata lain, dalam level dua ini, aktivitas Merapi merujuk pada data pengamatan instrumental dan visual yang menunjukkan peningkatan kegiatan di atas aktif normal. Pada tingkat waspada, peningkatan aktivitas tidak selalu diikuti aktivitas lanjut yang mengarah pada letusan atau erupsi.

Meski demikian, level dua masih memungkinkan apabila status Merapi kembali ke keadaan normal. Pada tingkat waspada, pihak berwenang mulai melakukan penyuluhan di desa-desa yang berada di kawasan rawan bencana Merapi

3. Level 3 (Siaga)

Gunung api yang mengalami letusan atau menimbulkan bencana akan langsung diberikan status siaga. Hal ini ditandai dengan peningkatan intensif pada aktivitas seismik.

Letusan dapat terjadi dalam waktu dua minggu apabila data peningkatan aktivitas terus berlanjut. Sehingga, pada level ini, instansi terkait akan melakukan sosialisasi pada wilayah yang terancam, menyiapkan sarana darurat, melakukan koordinasi harian, hingga piket penuh.

Dengan kata lain, peningkatan aktivitas Merapi terlihat semakin jelas, baik secara instrumental maupun visual. Oleh sebab itu, berdasarkan evaluasi, dapat disimpulkan bahwa aktivitas Merapi dapat diikuti oleh letusan.

Dalam kondisi siaga, penyuluhan dilakukan secara lebih intensif. Sasarannya adalah penduduk yang tinggal di kawasan rawan bencana, aparat di jajaran Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (SATLAK PB), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta para relawan. Di samping itu, masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana sudah siap jika diungsikan sewaktu-waktu.

4. Level 4 (Awas)

Status awas akan diberikan kepada gunung api yang akan segera atau sedang meletus. Selain itu, status ini juga diberikan sebagai tanda bahwa ada keadaan yang akan menimbulkan bencana.

Pemberian status ini ditandai apabila gunung api mengalami letusan pembukaan disertai dengan abu dan asap. Dalam level ini, letusan berpotensi terjadi dalam waktu 24 jam.

Pada situasi level awas, tindakan yang harus dilakukan adalah mengevakuasi wilayah-wilayah sekitar yang berpotensi terdampak bencana. Instansi terkait wajib melakukan koordinasi harian serta piket penuh.

Dengan kata lain, analisis dan evaluasi data secara instrumental atau visual cenderung menunjukkan bahwa kegiatan Merapi menuju pada atau sedang memasuki fase letusan utama.

Pada kondisi Awas, masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana atau diperkirakan akan dilanda awan panas sudah diungsikan agar menjauh dari daerah ancaman bahaya awan panas.

Baca juga artikel terkait STATUS GUNUNG MERAPI atau tulisan lainnya dari Ega Krisnawati

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ega Krisnawati
Penulis: Ega Krisnawati
Editor: Alexander Haryanto