Menuju konten utama

Arti Status Waspada Gunung Api dan Seberapa Bahayanya?

Status waspada diberikan apabila gunung berapi yang mulai menampakkan kelainan aktivitas, baik secara visual, kegempaan.

Arti Status Waspada Gunung Api dan Seberapa Bahayanya?
Gunung Merapi terlihat dari Jembatan Gondolayu, Jetis, Yogyakarta, Senin (22/2/2021). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.

tirto.id - Status waspada merupakan salah satu tingkatan aktivitas gunung berapi. Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) status waspada diberikan pada gunung berapi yang mengalami peningkatan aktivitas dari status normal.

Walaupun terdapat peningkatan aktivitas, pada status ini tindakan evakuasi biasanya belum dilakukan. Selain pengecekan secara berkala, pada status ini instansi pemerintah atau lembaga berwenang biasanya mulai mempersiapkan rencana evakuasi dan memberikan sosialisasi pada masyarakat setempat. Bisa dibilang kondisi ini merupakan satu level lebih tinggi dibanding status normal, namun belum masuk kondisi siaga.

Perubahan aktivitas tersebut diukur berdasarkan beberapa faktor pengamatan, termasuk aktivitas seismik (kegempaan), pengamatan visual pada kawah, dan pengamatan gejala-gejala vulkanisme lainnya.

Aktivitas gunung berapi sendiri ditandai dalam empat status, yaitu normal, waspada, siaga, dan awas. Masing-masing status menandakan kondisi aktivitas gunung berapi pada suatu periode tertentu.

Pemberian status aktivitas gunung berapi itu merupakan satu dari upaya mitigasi dan tanggap bencana apabila terjadi bencana gunung meletus. Keempat status gunung berapi tersebut memiliki makna dan tingkatan atau level yang berbeda. Berikut makna status pada gunung berapi.

Apa saja tingkatan status dalam gunung berapi?

1. Status Normal (Level 1)

Status normal diberikan pada gunung berapi aktif yang tidak mengalami aktivitas membahayakan. Menurut BNPB status ini diberikan berdasarkan pengamatan, baik dari hasil visual, kegempaan, maupun gejala vulkanik. Pada level ini, lembaga yang berwenang akan melakukan pengamatan, survei, serta penyelidikan secara rutip tekait gunung berapi.

2. Status waspada (Level 2)

Status waspada diberikan apabila gunung berapi yang mulai menampakkan kelainan aktivitas, baik secara visual, kegempaan, hasil pemeriksaan kawah, maupun gejala vulkanik lainnya. Apabila gunung berapi masuk dalam status ini, lembaga yang berwenang akan melakukan sosialisasi pada masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana.

3. Status siaga (Level 3)

Status siaga akan diberikan apabila aktivitas gunung berapi mulai muncul secara nyata. Gunung berapi yang masuk dalam status ini mulai mengalami peningkatan aktivitas secara intensif baik pada gejala seismik, letusan, maupun gejala vukanis lainnya. Pada status ini, lembaga yang berwenang sudah harus menyiapkan sarana darurat dan melakukan koordinasi di wilayah rawan bencana.

4. Status Awas (Level 4)

Status awas diberikan pada gunung berapi yang akan atau sedang meletus. Gejala menjelang erupsi atau letusan biasanya berupa kemunculan awan panas, abu, atau asap. Pada kondisi ini, lembaga berwenang harus mengevakuasi wilayah-wilayah sekitar yang rawan bencana.

Apa yang harus dilakukan saat gunung meletus?

Dalam buku saku yang dirilis BNPB ada sejumlah kondisi berbahaya dalam situasi gunung meletus yang harus diwaspadai.

Kondisi pertama adalah awan panas yang biasanya bergerak turun melalui lembah. Kondisi kedua adalah aliran lava panas yang dapat merusak segala bentuk infrastruktur dan pemukiman. Kondisi ketiga adalah gas beracun yang mematikan serta sulit diidetifikasi karena tidak berwarna dan tidak berbau.

Kondisi keempat adalah lontaran material atau pijar yang bersifat merusak dan bersuhu tinggi. Kondisi kelima adalah hujan abu yang dapat membahayakan sistem pernapasan, pencernaan, dan pengelihatan. Lalu, kondisi keenam adalah banjir lahar dingin yang dapat menyebabkan kerusakan infastruktur.

Tindakan evakuasi yang tepat dapat menyelamatkan diri dari risiko bahaya gunung meletus. Untuk menghadapi risiko bencana tersebut, BNPB menyebutkan beberapa hal yang perlu dilakukan saat menghadapi bencana gunung meletus, antara lain:

  1. Menjauh dari lokasi yang disarankan oleh instansi berwenang wilayah setempat.
  2. Menjauh dari lembah atau daerah aliran sungai agar tidak terdampak awan panas maupun banjir lahar dingin.
  3. Menghindari tempat terbuka dan mencari tempat yang dapat melindungi diri dari abu letusan gunung berapi.
  4. Menggunakan kacamata pelindung untuk menghindari mata dari abu vulkanik.
  5. Menghindari penggunaan lensa kontak.
  6. Menggunakan masker atau kain basah untuk menutup mulut dan hidung.
  7. Menggunakan pakaian tertutup untuk melindungi tubuh, seperti baju lengan panjang, celana panjang, dan topi.

Baca juga artikel terkait ARTI WASPADA GUNUNG API atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari